Ekonomi

INFO Resmi Kemenkeu! 5 Program Bansos Jokowi yang Tetap Berlanjut di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 06 Sep 2024, 13:30 WIB
Berikut, lima bansos Jokowi yang tetap akan dilanjutkan pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Simak daftar lengkapnya.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus berupaya menyalurkan berbagai bansos perlindungan sosial kepada KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non DTKS.

Bantuan yang disalurkan secara tunai dan non tunai ini akan diperuntukkan bagi KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera, rentan, hingga prioritas miskin ekstrem.

Berdasarkan hasil Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2025, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan beberapa bansos Perlinsos yang akan tetap berlanjut di tahun 2025 pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sri Mulyani menerangkan terkait RAPBN Bidang Perlindungan Sosial atau Perlinsos di tahun 2024, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran dengan nominal mencapai 504,7 Triliun.

Rincian alokasi anggaran ditujukan untuk menampung seluruh program prioritas sosial yang bertemakan berkelanjutan, akselerasi dan penguatan.

Selain itu, Pemerintah terus fokus terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat dan menekan angka kemiskinan khususnya masyarakat golongan miskin ekstrem, prasejahtera, hingga menengah

"Perlinsos bukan hanya diberikan untuk kategori rentan miskin tapi juga kelompok menengah", ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2025 yang diunggah di kanal YouTube Perekonomian RI, dikutip AyoJakarta.com, hari Jum'at (6/9/24).

Lalu bansos apa saja yang tetap akan dilanjutkan pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran?

Berikut, lima bansos Jokowi yang tetap akan dilanjutkan pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Bisa Capai 2.514 Pendaftar! 11 Jurusan Bidang Teknik Paling Sulit Ditembus di UNDIP, UNAIR, dan UNPAD Lengkap dengan Daya Tampungnya

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

Bansos PKH disalurkan dalam untuk 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT secara non tunai via KKS

Berikut nominal pencairan PKH via KKS. 

- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu

- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu

- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu

- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu

- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu

- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu

- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu

- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta

Berikut nominal pencairan PKH peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.

- Kategori anak SD sederajat Rp225 ribu

- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu

- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp500 ribu

- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu

- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu

- Kategori Ibu hamil Rp750 ribu

- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu

- Kategori korban pelanggaran HAM

berat Rp2,7 juta

2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bansos BPNT disalurkan kepada 18,8 jut KPM BPNT murni dan BPNT+PKH yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Nominal pencairan bansos BPNT Rp200 ribu per bulannya.

3. PIP (Program Indonesia Pintar)

PIP dikelola oleh Kemendikbudristek dan Kemenag yang disalurkan untuk KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.

Pencairan melakukan rekening SimPel SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).

Nominal pencairan PIP, sebagai berikut.

- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.

Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu

Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu

 

- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.

Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu

Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu

- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.

Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu

Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu

4. KIP Kuliah

Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah disalurkan kepada lulusan SMA, SMK Sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tetapi terhalang biaya atau permasalahan ekonomi.

Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup atau uang saku.

Berikut rinciannya.

- Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan dana pendidikan sesuai akreditasi jurusan masing-masing, sebagai berikut:

Dana pendidikan Prodi Akreditasi A, maksimal Rp12 juta bagi prodi Kedokteran

Dana pendidikan Prodi Akreditasi A maksimal Rp8 juta bagi prodi non Kedokteran

Dana pendidikan Prodi Akreditasi B, maksimal Rp4 juta

Dana pendidikan Prodi Akreditasi C, maksimal Rp2,4 juta

- Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 yang masuk dalam skema 1 pencairan akan mendapatkan biaya hidup atau uang saku sesuai dengan kluster yang sudah ditetapkan.

Untuk rincian nominal bantuan biaya hidup atau uang saku, sebagai berikut:

Kluster 1 : Rp800 ribu

Kluster 2 : Rp900 ribu

Kluster 3 : Rp1,1 juta

Kluster 4 : Rp1,25 juta

Kluster 5 : Rp1,4 juta

5. Bansos Kesejahteraan Sosial

BLT Dana Desa merupakan salah satu bansos kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Kemensos dan disalurkan oleh pemerintah daerah setempat.

KPM yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dan terdaftar di DTKS tetapi bukan penerima bansos PKH dan BPNT maka berhak mendapatkan bansos BLT Dana Desa melalui rekomendasi dari Pemerintah daerah setempat.

Nominal dana BLT DD yang diberikan kepada KPM sebesar Rp300 ribu untuk alokasi satu bulan pencairan.

Terkait bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) dengan nominal Rp600 ribu apakah akan dicairkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, belum ada keterangan resmi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurutnya, bansos Perlinsos akan disalurkan dengan melihat prioritas kebutuhan dan postur APBN di tahun 2025.

Manakah yang harus disalurkan terlebih dahulu dan urgensi kebutuhan penyaluran, apakah dalam kondisi mendesak atau tidak.

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Aris Abdulsalam