Ekonomi

BLT Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu Mulai Cair 2 Hari Lagi, Siap-Siap KPM di Wilayah Ini Banjir Bansos

Oleh: Fitri Nurjanah Minggu 01 Sep 2024, 08:08 WIB
Pencairan bansos bantuan langsung tunai (BLT) akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan September 2024.

AYOJAKARTA.COM — Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan September 2024.

Pemerintah akan kembali menyalurkan beberapa program bantuan pada bulan September ini untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Terbaru, terdapat informasi bahwa salah satu program BLT sebesar Rp500.000 dan Rp900.000 akan dicairkan pada awal September 2024.

Lantas, bantuan apa?

Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada Minggu, 1 September 2024, bantuan BLT Rp500.000 yang akan cair tersebut merupakan bantuan PKH Plus.

Sebagai informasi, bantuan BLT PKH Plus merupakan bantuan tunai yang diberikan untuk KPM yang ada di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: September Ceria! 5 Bansos ini Siap Mendarat ke Rekening Keluarga Penerima Manfaat, Nomor Empat Paling Ditunggu Warga Jakarta

Bantuan ini merupakan bansos yang disalurkan khusus oleh pemerintah daerah di beberapa wilayah bagi masyarakat yang kurang mampu.

Target dari penerima bantuan ini adalah lansia yang berusia di atas 70 tahun lebih dan penyandang disabilitas berat.

Total bantuan untuk para KPM sebanyak Rp2.000.000 per tahun, dan disalurkan sebanyak 4 periode dengan nominal Rp500.000 untuk satu kali pencairan.

Pada tahun 2022 jumlah penerima bantuan ini sebanyak 5000 penerima manfaat, namun data tersebut telah bertambah di tahun 2023.

Untuk saat ini jumlah KPM yang mendapatkan bantuan PKH Plus ada sebanyak 5500 penerima manfaat.

Pencairan bantuan ini disalurkan secara tunai di setiap desa atau kelurahan yang ada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Info Resmi dari Menkeu! 5 Bansos Ini Fix Berlanjut di Era Prabowo Subianto, Ada yang Cair Sepanjang Hayat

Kemudian, untuk bantuan BLT Rp900.000 merupakan bantuan Dana Desa untuk alokasi pencairan bulan Juli, Agustus, dan September 2024.

Bantuan BLT Dana Desa merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa setempat pada keluarga yang kurang mampu.

Berbeda dengan bantuan PKH Plus, bantuan ini diberikan bagi KPM yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan di Kementerian Sosial yakni bantuan PKH maupun BPNT.

Kriteria untuk penerima bantuan BLT Dana Desa yaitu KPM yang memiliki penghasilan sebulan sebesar Rp300.000, dan KPM yang memiliki penyakit kronis menahun.

Selain itu, kriteria lainnya yakni lansia yang berusia 75 tahun ke atas yang tidak menerima bantuan dari pemerintah.

Itulah informasi untuk dua BLT dari pemerintah desa yang akan mulai disalurkan pada awal September 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana