Ekonomi

2 BLT Cair Besok di Kantor Pos dan Titik Komunitas, Siap-Siap KPM PKH, BPNT, dan DTKS Terima Pencairan hingga Rp900 Ribu

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Selasa 27 Agu 2024, 14:20 WIB
Bansos terus disalurkan untuk KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin hingga prioritas miskin ekstrem.

AYOJAKARTA.COMKPM PKH, BPNT, dan DTKS terus mendapatkan pencairan bansos di akhir bulan Agustus 2024.

Bansos terus disalurkan untuk KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin hingga prioritas miskin ekstrem. 

Bukan hanya KPM PKH dan BPNT, keluarga penerima manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos juga mendapatkan pencairan bantuan sosial. 

Lalu bansos apa saja yang disalurkan oleh Pemerintah baik secara tunai mulai besuk hingga tanggal 31 Agustus 2024? 

Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube DIARY BANSOS pada Selasa, 27 Agustus 2024, berikut daftar bantuan langsung tunai (BLT) yang dicairkan hingga 31 Agustus 2024.

Baca Juga: FULL SENYUM! 6 Bansos Siap Cair Merata untuk Semua KPM di Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

1. BLT Dana Desa

KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos kembali menerima BLT Dana Desa.

BLT ini dicairkan bagi KPM yang tidak mendapatkan pencairan bantuan sosial PKH maupun BPNT. 

KPM yang bukan merupakan penerima bansos reguler Kemensos berhak mendapatkan pencairan BLT Dana Desa dengan sumber dana yang berasal dari APBD Desa. 

KPM yang mendapatkan pencairan BLT Dana Desa maka akan menerima dana tunai Rp300 ribu per bulannya. 

Jika dicairkan untuk periode Juli-September, maka KPM bisa mendapatkan pencairan Rp900 ribu secata tunai melalui titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa. 

KPM wajib dinyatakan layak melalui hasil rekomendasi pemerintah daerah setempat. 

KPM yang sudah menerima surat undangan pengambilan bansos bisa mengambil pencairan BLT Dana Desa dengan membawa surat undangan, KTP-El asli dan KK asli. 

Baca Juga: Bersiap! Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Lewat KKS Diprediksi Akan Cair Sebentar Lagi, Ini Info dari Petugas

2. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu

Kemensos juga masih menyalurkan bansos Atensi Anak Yatim Piatu juga masih disalurkan untuk KPM anak yatim piatu. 

Sasaran penerima adalah KPM anak yatim piatu berusia 0-18 tahun, tetapi jika berusia 16-18 tahun dan belum menikah. 

KPM PKH atau BPNT yang masuk dalam golongan anak yatim piatu juga bisa mendapatkan pencairan bansos ini. 

Penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. 

Bansos Atensi Anak Yatim Piatu dicairkan sebesar Rp200 ribu per bulannya bisa secara tunai melalui PT Pos Indonesia atau non tunai via Bank Himbara tertunjuk.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana