AYOJAKARTA.COM - Enam hari lagi masuk periode pencarian bansos PKH BPNT lewat KKS bulan September hingga Oktober 2024.
Memasuki akhir bulan Agustus 2024, menandakan pencairan bantuan PKH maupun BPNT untuk alokasi Juli-Agustus semakin dekat dengan masa pencairan.
Bansos ini dicairkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum cair bantuannya atau lanjutan..
Bagi para KPM PKH BPNT yang lewat kartu KKS periode Juli-Agustus yang masih belum cair, siap-siap karena di akhir bulan Agustus dan awal September ada pencairan.
Tanda-tanda pencairan dana bantuan PKH BPNT sebenarnya bisa dicek melalui akun SIKS-NG para pendamping sosial atau operator SIKS-NG yang ada di desa.
Adapun tanda-tanda dana PKH BPNT bisa dicairkan akhir Agustus hingga awal September adalah ketika SP2D di SIKS-NG itu keterangannya sudah SI.
Namun, jika keterangannya adalah periode salur yang lama, bahkan ada kata-kata "ditidaklayakkan oleh pemerintah".
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ada 3 Kabar Gembira Mengenai Pencairan Bansos di Tahun 2024, Apa Itu?
Maka bisa dipastikan bantuan PKH atau BPNT-nya tidak bisa dicairkan, sebagaimana dilansir ayojakarta dari akun Youtube DIARY BANSOS.
Saat ini di SIKS-NG, periode salur untuk BPNT untuk Juli-September sudah berubah. Keterangan penyalurnya bukan lagi Pos, melainkan bank, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSE.
Namun, untuk daerah-daerah tertentu kemungkinannya masih pakai jasa Pos. Peralihan penyaluran dari Pos ke kartu KKS akan dilakukan secara bertahap.
Jadi, ketika sudah waktunya penyaluran, bagi KPM yang sudah mendapat kartu KKS untuk bantuan PKH BPNT periode Juli, Agustus, dan September akan masuk ke kartu KKS-nya.
Sedangkan bagi KPM yang belum mendapat kartu KKS baru atau buku tabungan baru, maka pencairan dananya masih menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang sudah cair bantuannya lewat KKS, saat ini bisa berharap untuk periode September dan Oktober.
Enam hari ke depan, akan masuk periode bulan pencarian PKH BPNT yang lewat KKS.
Jika mengacu pada pencairan periode sebelumnya, dana masih dicairkan per dua bulan, yakni September dan Oktober 2024.
Namun, pencarian dana per satu bulan atau per dua bulan masih belum pasti hingga saat ini, karena menunggu pembaruan dari SIKS-NG.***