Ekonomi

Alhamdulillah BLT Rp600 Ribu Cair untuk KPM DTKS Hari Ini, PKH dan BPNT Juli-September via Pos Sudah Salur?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 14 Agu 2024, 15:52 WIB
KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non-DTKS yang sudah dinyatakan layak, berhak menerima bansos baik secara tunai maupun non tunai.

AYOJAKARTA.COM - Kemensos masih terus menyalurkan berbagai bantuan sosial reguler maupun non-reguler untuk KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non-DTKS.

KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non-DTKS yang sudah dinyatakan layak, berhak menerima bansos baik secara tunai maupun non tunai.

Bukan hanya PKH dan BPNT yang sudah dicairkan secara bertahap melalui KKS, bansos reguler Kemensos ini juga mulai diproses pencairannya untuk periode Juli-September via PT Pos Indonesia.

Akan tetapi yang terbaru, pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September yang semula dicairkan melalui PT Pos Indonesia resmi dialihkan via KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.

Pencairan bansos Kemensos yang bersifat reguler juga disalurkan kepada KPM prioritas miskin ekstrem.

Selain PKH dan BPNT, bansos reguler Kemensos yaitu BLT Dana Desa atau BLT miskin ekstrem juga mulai disalurkan kembali di pertengahan bulan Agustus 2024.

BLT Dana Desa disalurkan kepada KPM yang masuk dalam kategori prioritas miskin hingga miskin ekstrem yang terdaftar di DTKS.

Tujuan penyaluran bansos BLT Dana Desa dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Nominal pencairan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu periode satu bulan, yang sumber dana diperoleh dari APBD Desa.

Berikut persyaratan penerima BLT Dana Desa:

Baca Juga: KPM PKH BPNT di Daerah Ini Dapat Kartu ATM dan Buku Rekening Baru, Positif Bansos Beralih ke KKS

1. KPM wajib terdaftar sebagai penerima bantuan dana desa dan tercatat di Data Penerima Bantuan (DPB) di desa masing-masing.

2. KPM berasal dari keluarga miskin hingga miskin ekstrem yang tinggal atau berdomisili di wilayah desa yang bersangkutan.

3. KPM yang tidak memiliki pekerjaan.

4. KPM dengan riwayat sakit kronis atau rentan sakit menahun.

5. KPM bukan sebagai penerima aktif bansos PKH maupun BPNT.

6. KPM miskin ekstrem penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.

7. KPM miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

8. KPM yang memiliki anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Baca Juga: Banjir Rejeki Jelang 17 Agustus, Info Resmi dari Petugas Ada 5 Bansos Cair Hari Ini, KPM Buruan Cek Kartu KKS

Lalu bagaimana progres pencairan BLT Dana Desa di hari ini, Rabu, 14 Agustus 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube DIARY BANSOS, beberapa daerah kembali menerima penyaluran BLT Dana Desa untuk dua bulan sekaligus atau periode Juli-Agustus.

Nominal pencairan Rp600 ribu yang dicairkan secara tunai melalui titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.

Dua mekanisme penyaluran BLT Dana Desa, antara lain pihak pemerintah daerah setempat langsung datang ke rumah atau tempat tinggal KPM dan menyerahkan dana bantuan secara langsung.

Atau, pemerintah daerah setempat akan membagikan surat undangan resmi untuk pengambilan bansos BLT Dana Desa kepada KPM penerima.

Nantinya KPM akan mengambil pencairan bansos BLT Dana Desa di titik komunitas yang ditentukan dengan membawa kelengkapan berkas, misalnya surat undangan, KTP Elektronik dan KK Asli.

Jika KPM ingin melihat daftar penerima BLT Dana Desa dan nominal pencairan yang didapatkan bisa mengecek melalui laman resmi https://sid.kemendesa.go.id/.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana