AYOJAKARTA.COM - Muncul kabar mengejutkan bantuan KIS PBI JKN. Kabarnya, Kemensos telah menonaktifkan sebanyak 7,3 juta KPM dari daftar penerima PBI JKN per 3 Juni 2025.
Ada beberapa alasan terkait penonaktifan KPM sebagai penerima bantuan. Alasan pertama adalah tidak terdapat atau belum terdapat dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) sejumlah 5,09 juta peserta.
Alasan kedua adalah KPM terdata di DTSEN, tetapi statusnya ada pada desil 6-10. Diketahui, prioritas penerima PBI JKN adalah desil 1-5 dengan jumlah penerima 2,3 juta.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah 70 Persen, Kemensos Pastikan Tuntas Pekan Depan
Apakah penerima yang dinonaktifkan bisa melakukan aktivasi ulang? Penerima PBI JKN yang dinonaktifkan, tetapi membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan aktivasi ulang. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk aktivasi ulang penerima PBI JKN.
- Termasuk dalam daftar penonaktifan bulan Mei.
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dari verifikasi lapangan.
- Penderita penyakit kronis atau darurat medis.
- Data wajib diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DSTEN terakhir.
Pengusulan aktivasi ulang dapat dilakukan di aplikasi SIKS-NG di menu PBI JKN, kemudian submenu reaktivasi.***