AYOJAKARTA.COM – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi Juli-Agustus 2024 kini sudah mulai dicairkan melalui kartu KKS.
Terpantau saat ini sudah ada dua bank penyalur yang mencairkan PKH Juli-Agustus 2024 yaitu Bank BSI dan BRI.
Kini, hanya tersisa dua bank penyalur lainnya yang belum mencairkan PKH Juli-Agustus 2024 yaitu Bank BSI dan BRI.
Lalu kapan PKH Juli-Agustus 2024 dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik kartu KKS Bank BNI dan Mandiri?
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Rabu (31/7/2024), sementara ini bantuan PKH yang disalurkan masih untuk KPM pemegang kartu KKS Bank BSI dan BRI.
Sementara untuk dua bank lain yaitu Bank BNI dan Mandiri terpantau belum ada informasi yang menyatakan sudah ada KPM pemegang kartu tersebut yang mendapati saldo masuk di rekeningnya.
Para KPM yang memiliki kartu KKS terbitan dua bank tersebut diharapkan tetap bersabar menunggu.
Kemungkinan pencairan bantuan PKH di kartu KKS Bank BNI dan Mandiri akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ini karena status pencairan PKH di SIKS-NG sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI) yang sudah pasti bantuan akan disalurkan.
Pada hari ini, terpantau hampir semua komponen bantuan PKH telah disalurkan kepada para KPM.
Nominal bantuan yang diterima KPM bervariasi, seperti KPM pemilik kartu KKS Bank BRI yang menerima saldo masuk senilai Rp 550 ribu.
Baca Juga: Lulus Langsung Kerja! Cek 8 Jurusan S1 Pendidikan di Universitas Negeri Semarang Paling Mudah Lolos
Kemungkinan KPM tersebut memiliki komponen siswa SD sederajat 1 orang sebesar Rp 150 ribu dan lansia atau disabilitas 1 orang Rp 400 ribu.
Bisa juga KPM tersebut memiliki komponen semua pendidikan berupa siswa SD sederajat 2 orang masing-masing Rp 150 ribu dan SMP 1 orang Rp 250 ribu.
Kemudian, ada juga KPM yang mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 750 ribu yang kemungkinan memiliki komponen anak balita Rp 500 ribu dan SMP 1 orang Rp 250 ribu.
Beberapa komponen yang telah disalurkan meliputi siswa SD sederajat satu orang senilai Rp 150 ribu, SMP Rp 250 ribu, SMA Rp 333 ribu, lansia Rp 400 ribu disabilitas Rp 400 ribu, dan ibu hamil Rp 500 ribu, dan anak balita Rp 500 ribu.
Terdapat komponen baru berupa korban pelanggaran HAM berat termasuk kesejahteraan sosial yang mana bantuannya dicairkan per dua bulan sebesar Rp 1,8 juta.
Namun, untuk komponen pelanggaran HAM berat masih belum terpantau karena kemungkinan persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini cukup sulit dibandingkan komponen lainnya.