AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan penyaluran bansos PKH dan BPNT secara bertahap sejak 28 Mei 2025.
Namun, tidak semua KPM dapat menerima saldo bansos PKH dan BPNT Tahap 2 untuk periode salur April, Mei, Juni.
Pendamping sosial di berbagai daerah telah melakukan verifikasi dan validasi ketat. Hal tersebut untuk menentukan siapa saja masyarakat yang layak atau berhak menerima bansos.
Hasilnya, hanya ada empat golongan yang berhak menerima bansos. Siapa saja empat golongan yang dimaksud?
Berikut adalah empat golongan yang berhak terima bansos PKH dan BPNT Tahap 2 periode April, Mei, Juni 2025.
- Sangat miskin: masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp800 ribu per bulan.
- Miskin: masyarakat dengan penghasilan antara Rp800 ribu hingga Rp1.2 juta per bulan.
- Rentan miskin: masyarakat dengan penghasilan antara Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
- Menengah ke bawah: masyarakat dengan penghasilan antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Nama-nama KPM dapat dilihat melalui aplikasi SIKS-NG, khususnya di program PPSE, yang juga menunjukkan siapa-siapa saja yang sudah tidak layak menerima bansos. Diketahui, ada sekitar 1,8 juta KPM yang dinyatakan tidak layak lagi menerima bansos.
Kuota tersebut akan dialihkan kepada 1,8 juta masyarakat yang lebih layak atau berhak menerima bansos. Demikian adalah empat golongan yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 2.***