Ekonomi

Jelang Pencairan PKH Periode Juli-Agustus 2024, Simak 13 Aturan Baru Penghitungan Bansos yang DitetapkanKemensos

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Senin 15 Jul 2024, 16:59 WIB
Kemensos menetapkan 13 aturan baru Penghitungan Bansos menjelang pencairan PKH, simak isinya

AYOJAKARTA.COM - Menjelang pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juli-Agustus, ada aturan baru.

Aturan yang harus dipahami semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejumlah KPM masih terus menanti kapan bansos PKH Periode Juli-Agustus 2024 sampai ke tangan mereka.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Saldo Bansos Senilai Rp1 Juta Masuk di KKS KPM PKH Komponen Ini, Apakah Kamu Termasuk?

Apalagi ada komponen anak sekolah dalam bansos PKH dan tahun ajaran baru juga telah dimulai.

Dana tersebut tentunya akan meringankan orang tua guna memenuhi kebutuhan sekolah anak mereka.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pendamping sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) selaku pihak yang menyalurkan bansos tengah menyusun regulasi baru.

Setidaknya ada 13 aturan baru Penghitungan Bansos PKH yang wajib diketahui KPM.

Baca Juga: 3 Bantuan Tunai dan Non Tunai Dicairkan Hari Ini, Maaf untuk KPM PKH Golongan Ini Bansosnya Tak Cair Lagi

Apa saja ke-13 aturan baru tersebut? Simak informasi yang telah Ayojakarta.com lansir berikut.

1. Anggota keluarga sebagai komponen penerima bansos PKH harus terdata aktif di DTKS

2. Anggota keluarga dapat masuk sebagai penerima bansos PKH maksimal 4 kategori dalam satu KK

3. Komponen PKH dipenuhi berdasarkan urutan prioritas :

- balita

- anak usia SD

- anak usia SMP

- anak usia SMA

- disabilitas

- lansia

- ibu hamil

Baca Juga: Data Bayar Turun! 3 Bansos Cair Mulai Hari Ini untuk KPM PKH, BPNT dan non DTKS tapi Tidak untuk Kategori Ini

4. Maksimal jumlah anak penerima bansos PKH adalah 3 anak. Jika KPM memiliki 5 anak, maka yang menerima bantuan PKH hanya anak nomor 1-3.

5. Anak yang memenuhi syarat adalah komponen SD, SMP, SMA dan harus tercatat aktif di data Dapodik

6. Untuk PKH balita hanya 2 anak saja

7. Komponen balita mulai dari 0 - 6 tahun

8. Maksimal komponen disabilitas yang menerima bansos adalah 4 orang

9. Maksimal lansia yang menerima bansos sampai 4 orang

10. Komponen lansia penerima bansos minimal usia 60 tahun pada saat penentuan KPM PKH.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ada KPM Sudah Terima Saldo Rp1 Juta di Rekeningnya, Bansos PKH Juli-Agustus 2024 via Kartu KKS Sudah Cair?

11. Komponen cucu bisa menerima baksos PKH asal tercatat sebagai individu aktif di DTKS.

12. Ibu hamil penerima bansos dibatasi hingga kehamilan kedua

13. Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat lebih dari satu komponen, mereka yang menerima bantuan yakni yang tertinggi.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Kartika Endah Prihatin