Ekonomi

Kriteria Individu dan KPM Golongan ini Dipastikan Tidak Akan Lagi Mendapat Bantuan Sosial, Apa Saja?

Oleh: Karseno AJ Senin 15 Jul 2024, 13:03 WIB
Sehubungan dengan substansi dari surat tersebut, berikut adalah 15 kriteria KPM yang tidak akan lagi mendapat undangan pencairan bansos.

AYOJAKARTA.COM – Memasuki bulan atau periode pencairan, keluarga penerima manfaat bantuan sosial bersiap untuk mulai mendapat undangan.

Namun demikian, tidak sedikit yang justru menganggapnya dengan skeptis karena sudah tidak lagi termasuk dalam kategori keluarga penerima manfaat bantuan sosial.

Mengacu pada Kepmensos RI Nomor 73/HUK/2024, terdapat sebanyak 15 kriteria yang dinyatakan tidak lagi layak sebagai keluarga penerima manfaat bantuan sosial.

Sehubungan dengan substansi dari surat tersebut, berikut adalah 15 kriteria KPM yang tidak akan lagi mendapat undangan pencairan bansos.

Baca Juga: Berniat Meminang Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Pasangan KaBah Justru Jadi Sorotan Banyak Mata

Kriteria pertama dan kedua adalah alamat serta individu KPM tidak dapat ditemukan, meski BNBA atau By Name By Adress-nya sudah tercantum sebagai penerima manfaat.

Kriteria selanjutnya yang dapat membatalkan status sebagai KPM bansos penerima PKH adalah sudah meninggal dunia, kecuali setelah ada pergantian dalam satu KK.

Kriteria berikutnya yang membuat tercoret dari daftar sebagai KPM bansos adalah memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI/Polri baik secara perorangan atau dalam satu Kartu Keluarga.

Disamping masih aktif, pensiunan dalam satu kartu keluarga atau perorangan dari ASN, TNI/Polri juga dinyatakan tidak layak menerima bansos.

Selain itu, KPM yang dianggap sudah mampu secara ekonomi sesuai dengan Pedoman Umum di masing-masing wilayah, juga termasuk dalam kriteria tidak layak.

Kriteria kedelapan yang dapat membatalkan status sebagai KPM bansos adalah memiliki pekerjaan sebagai Guru bersertifikasi maupun honorer.

Baca Juga: Golkar Siap Duetkan Kaesang dengan Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta, PSI: Belum Ada Kesepakatan

Keluarga yang tercatat memiliki penghasilan secara rutin dan bersumber dari APBN maupun APBD, juga termasuk sebagai tidak layak menerima bansos.

Adapun kriteria keluarga yang termasuk dalam kategori tidak layak menjadi KPM bansos adalah jika menolak sebagai penerima manfaat.

Kendati jumlahnya tidak banyak, di sejumlah wilayah terdapat keluarga yang enggan menerima bansos karena menyadari kemampuan diri dan finansialnya.

Kriteria kesebelas yang termasuk dalam kategori tidak layak menerima bansos adalah memiliki penghasilan diatas Upah Minimum sesuai wilayah masing-masing.

Adapun kriteria selanjutnya yang tidak layak menjadi KPM bansos adalah terdata sebagai pemilik perusahaan, tenaga kesehatan serta aktif sebagai Perangkat Desa.

Kriteria terakhir yang membuat status sebagai KPM bansos terhapus atau dinyatakan tidak layak adalah sudah menerima bansos secara rutin selain dari Kemensos.

Baca Juga: Impian Jadi Machine Engineer? Cek 12 Jurusan Teknik Mesin Terbaik Akreditasi Unggul BAN PT 2024-2028

Di banyak wilayah, Pemerintah Daerah rutin memberikan bantuan rutin kepada keluarga yang tergolong pra sejahtera sehingga tidak lagi layak menjadi KPM bansos.

Status KPM bansos juga bisa mendadak terhapus dari sistem apabila diketahui adanya laporan langsung dari masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam