AYOJAKARTA.COM - Rencana pemerintah untuk memberikan diskon listrik 50 persen pada bulan Juni hingga Juli 2025 resmi dibatalkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak lagi masuk dalam daftar stimulus ekonomi nasional tahun ini.
Sebelumnya, diskon tarif listrik sempat diusulkan sebagai bagian dari enam program stimulus untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi di pertengahan tahun 2025.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Cek Nomor Sidanira untuk Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Namun setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan internal pemerintah, program tersebut akhirnya dieliminasi dan hanya lima stimulus yang akan dijalankan.
Alasan Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen
Menurut penjelasan Sri Mulyani, alasan utama pembatalan dari diskon tarif listrik 50 persen tersebut adalah karena kendala teknis dalam proses penganggaran.
Pemerintah mengalami keterlambatan dalam menyiapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut tepat waktu.
Baca Juga: Antigagal! Cara Pengajuan Akun SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP Mulai 2 Juni, Langsung Lolos Verifikasi
"Awalnya program ini ditargetkan untuk dilaksanakan pada Juni–Juli, tetapi karena kendala penganggaran, pelaksanaan tidak memungkinkan. Oleh karena itu, kami menggantinya dengan bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.
Target Program yang Batal Dilaksanakan
Sebelumnya, diskon listrik 50 persen ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, khususnya pengguna daya 1.300 VA ke bawah.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kelas menengah ke bawah selama periode tertentu.
Baca Juga: Hotel di Jakarta Ramai-Ramai Dijual, Sinyal Bahaya PHK di Depan Mata
Namun dengan batalnya kebijakan ini, masyarakat tidak akan menerima potongan tarif listrik seperti yang sempat direncanakan.
Digantikan dengan Bantuan Subsidi Upah
Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk kembali mengaktifkan program bantuan subsidi upah (BSU).
Menurut Sri Mulyani, bantuan ini pernah dijalankan saat pandemi Covid-19 dan dinilai lebih siap dari sisi data dan pelaksanaan.
"Sekarang data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih rapi dan akurat, terutama untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Ini menjadi dasar kuat untuk mengganti program diskon listrik dengan subsidi upah," tambahnya.***