Ekonomi

Resmi! KPM BPNT Dapat Bansos Tambahan Rp200 Ribu dan Beras 10 Kg di Bulan Juni-Juli 2025, PKH Tak Termasuk

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Selasa 03 Jun 2025, 11:40 WIB
Ilustrasi Bansos

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan kebijakan tambahan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, termasuk pencairan bansos tunai serta beras gratis dalam dua bulan ke depan.

Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan pemberlakuan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 450 VA hingga 1300 VA.

Namun, program ini resmi dibatalkan per 5 Juni 2025 dan digantikan oleh bantuan subsidi upah (BSU). Sayangnya, BSU hanya menyasar pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penting! Panduan Pengambilan PIN SPMB Jatim 2025 Jenjang SMA dan SMK, Catat Jadwalnya

Hal ini berarti masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau tidak terdaftar di program jaminan sosial tersebut tidak akan mendapatkan bansos ini.

KPM BPNT Dapat Bantuan Tambahan Rp200.000 Selama Juni–Juli

Kabar baiknya, Kemensos telah menyiapkan bantuan tambahan bagi KPM BPNT sebesar Rp200.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Dana ini merupakan bagian dari anggaran senilai Rp24,44 triliun yang digelontorkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga: Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025, Niat dan Keutamaan yang Sayang untuk Dilewatkan oleh Umat Islam

Bansos ini hanya diberikan kepada penerima BPNT (Kartu Sembako) dan tidak termasuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH). Total ada sekitar 18,3 juta penerima yang akan menerima tambahan dana tersebut.

Tambahan Beras 10 Kg per Bulan Juga Disalurkan

Tak hanya bantuan tunai, pemerintah juga akan menyalurkan beras gratis sebanyak 10 kg per bulan untuk setiap KPM BPNT selama dua bulan ke depan.

Artinya, setiap penerima berhak mendapatkan total 20 kg beras gratis selama Juni dan Juli 2025. Bantuan ini sebelumnya diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam program Perlindungan Pekerja Rentan (P3KE).

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Cair? Ada Bukti Pencairan di Bank dan Bonus Rp300 Ribu

Namun kini, fokus penyaluran kembali ditujukan kepada penerima BPNT yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tidak Berlaku untuk KPM PKH

Perlu digaris bawahi bahwa KPM PKH tidak termasuk penerima bantuan tambahan Rp200.000 maupun beras 10 kg. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh pihak Kemensos.

Dengan demikian, hanya penerima manfaat BPNT yang berhak atas bansos ganda atau bahkan tiga kali lipat berupa dana rutin, tambahan tunai, dan bantuan pangan.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2025, Ini Jadwal dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

Status Pencairan Masih Diproses

Sampai saat ini, proses pencairan bansos masih dalam tahap pemrosesan di aplikasi SP2D yang terpantau belum masuk tahap SI (Surat Instruksi).

Masyarakat diimbau tidak tergesa-gesa melakukan pengecekan saldo karena proses masih berjalan dan belum sampai tahap final pencairan.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita