Ekonomi

Kabar Gembira! Warga Jakarta Bisa Bebas PBB Tahun 2025, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Senin 02 Jun 2025, 13:39 WIB
Kabar Gembira! Warga Jakarta Bisa Bebas PBB Tahun 2025, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang bagi warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 8 April 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan 100% pokok PBB-P2.

Artinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tidak perlu membayar pokok pajak atas properti yang dimiliki, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Baca Juga: KPM Full Senyum! Ini Daftar 3 Bansos yang Mulai Disalurkan Sebelum Idul Adha 2025 Selain PKH dan BPNT

Cara Bebas PBB di Jakarta 2025

Untuk bisa menikmati insentif bebas PBB ini, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

Sistem akan secara otomatis menghapuskan pokok PBB-P2, selama syarat dan kriteria terpenuhi. Berikut adalah cara untuk bebas PBB di Jakarta:

1. Pastikan Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi: Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan, bukan badan usaha.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Brightspot Market 2025 di Jakarta: Lebih dari 100 Tenant dan Jajanan Viral Menanti

2. Memiliki Rumah Tapak atau Rumah Susun Sesuai Batas NJOP.

  • Rumah tapak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar.
  • Rumah susun: NJOP maksimal Rp650 juta.

3. Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek: Jika Anda memiliki lebih dari satu properti, maka yang dibebaskan hanya satu properti dengan NJOP tertinggi.

4. NIK harus tervalidasi di sistem Pajak Online: Nama pada SPPT PBB-P2 harus sesuai dengan NIK yang terdaftar. Validasi dilakukan otomatis oleh sistem yang telah terhubung dengan data kependudukan nasional.

Baca Juga: Heboh! Ada Bansos Rp600 Ribu yang Cair di Daerah Ini, Benarkah PKH dan BPNT Tahap 2?

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan pembebasan pajak ini adalah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akun Pajak Online. Sistem akan memverifikasi bahwa:

- NIK milik pribadi dan terdaftar di data kependudukan nasional.
- Nama pada NIK cocok dengan nama di SPPT PBB-P2, baik dari segi penulisan maupun urutan.
- Pemilik NIK masih hidup dan bukan atas nama yang sudah meninggal.

Jika NIK tidak sesuai atau pemilik sudah meninggal, maka wajib pajak perlu melakukan mutasi atau balik nama SPPT PBB-P2 sebelum bisa mendapatkan insentif ini.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita