AYOJAKARTA.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.
Pada awal Juni ini, perhatian publik tertuju pada pembaruan informasi terkait pencairan PKH dan BPNT tahap kedua, serta kabar gembira mengenai bonus Rp300 ribu yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.
Mulai hari ini, Senin 2 Juni 2025, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mulai mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos PKH dan BPNT tahap dua.
Baca Juga: Sambut Lebaran Haji! 8 Bansos Cair Juni 2025: Ini Daftar Bantuan Pemerintah dari PKH hingga BSU
Namun, perlu diketahui bahwa pengecekan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG, bukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dalam aplikasi SIKS-NG, terdapat menu “Penentuan KPM” yang menunjukkan nama-nama penerima bantuan untuk tahap terbaru.
Meski demikian, hingga saat ini, menu “View DTKS” untuk pendamping sosial di berbagai wilayah masih belum menampilkan data terkini. Artinya, data terbaru lebih dahulu tersedia melalui akun supervisor kabupaten/kota di aplikasi SIKS-NG.
Keterangan pada sistem masih menunjukkan status "belum SI", yang menandakan bahwa proses verifikasi masih berjalan dan masyarakat perlu menunggu sedikit lebih lama untuk memastikan pencairan bansos tahap dua ini.
Baca Juga: Penting! Update PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2025: Bonus Rp300 Ribu dan Status SIKS-NG Terbaru
Selain pembaruan bansos reguler, pemerintah juga akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp300 ribu mulai 5 Juni 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BSU tahun ini diberikan secara sekaligus pada bulan Juni, meski dalam skemanya terdiri dari dua tahap: Rp150 ribu untuk bulan Juni dan Rp150 ribu untuk Juli.
Dengan begitu, penerima akan langsung memperoleh total bantuan sebesar Rp300 ribu dalam satu kali pencairan.
Bansos Lain yang Akan Dicairkan Juni 2025
Selain PKH, BPNT, dan BSU, beberapa bentuk bantuan lain juga tengah disiapkan pemerintah sebagai bagian dari program perlindungan sosial.
Menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berikut adalah beberapa insentif yang akan bergulir di bulan ini:
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditanggung pemerintah
- Diskon tarif tol bagi pengguna tertentu
- Diskon tarif penerbangan
- Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit
- Diskon 50 persen tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 450–1300 VA
Berbagai bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan kebutuhan hidup yang meningkat.***