Ekonomi

Dibatasi! Penerima PKH dan BPNT Kriteria Ini Hanya Bisa Terima Bantuan Selama 5 Tahun, Kamu Termasuk?

Oleh: Lilia Sari Senin 02 Jun 2025, 12:21 WIB
Dibatasi! Penerima PKH dan BPNT Kriteria Ini Hanya Bisa Terima Bantuan Selama 5 Tahun, Kamu Termasuk?

AYOJAKARTA.COM - Simak informasi kebijakan baru Kementerian Sosial terkait penerimaan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Kebijakan baru ini menginformasikan ada pembatasan penerimaan bansos menjadi 5 tahun untuk KPM tertentu. Pembatasan penerima bansos selama 5 tahun ini berlaku untuk PKH maupun BPNT.

PKH dan BPNT adalah salah satu bansos yang disalurkan untuk menjaga daya beli serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Tahu! Ini Arti Desil dan Cara Mengetahui Kelayakan Anda

Pembatasan 5 tahun hanya berlaku pada KPM atau kepala keluarga dengan kriteria usia masih produktif, termasuk yang memiliki komponen anak SD, SMP, SMA, balita, dan ibu hamil.

Namun, ada dua KPM yang tidak akan dibatasi dalam menerima bansos. Dua kriteria KPM ini adalah yang lansia dan disabilitas berat.

Kira-kira, apa tujuan diberlakukan pembatasan 5 tahun ini? Setelah 5 tahun menerima bansos, KPM akan diberikan bansos berupa pemberdayaan, yang terdiri dari bimbingan, pelatihan, hingga modal usaha.

Tujuannya adalah untuk menciptakan kemandirian secara sosial ekonomi sehingga tidak lagi bergantung pada bansos.

Baca Juga: Update Bansos 2 Juni 2025: Cek Status PKH dan BPNT Tahap 2 di Aplikasi SIKS-NG, Bonus Rp300 Ribu Segera Cair

Selain itu, adanya pembatasan 5 tahun menjadi kesempatan bagi masyarakat lain yang belum pernah menerima bansos mengingat kuota bansos yang terbatas.

Kebijakan tersebut telah direalisasikan pada penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2. KPM dengan desil 1, 2, dan 3 akan diprioritaskan.

Pada hasil verifikasi data, sebanyak 1,8 juta KPM yang sebelumnya menerima bansos tahap 1, namanya dicoret dan tidak lagi menjadi penerima di tahap 2 ini.

Alasannya karena mereka terdeteksi sudah tidak layak lagi. Kuota 1,8 juta KPM yang kosong ini akan diberikan kepada penerima baru yang lebih layak, di mana datanya telah disurvei pada awal tahun.***

Baca Juga: Sambut Lebaran Haji! 8 Bansos Cair Juni 2025: Ini Daftar Bantuan Pemerintah dari PKH hingga BSU

Reporter Lilia Sari
Editor Katarina Erlita