AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
KJP Plus sendiri merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemprov Jakarta untuk para pelajar yang berdomisili di wilayah Jakarta.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah guna meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Jakarta melalui Instagram @upt.p4op pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pencairan bantuan KJP Plus untuk gelombang 1 di bulan Juli 2024, sudah mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 4 Juli 2024 kemarin.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Juli Gelombang 1 dilaksanakan mulai 4 Juli 2024,” tulis akun @upt.p4op dikutip Ayojakarta.com pada Jumat, 5 Juli 2024.
Baca Juga: 5 Ide Usaha Rumahan dengan Modal Kecil, Berpeluang Dapat Omzet Besar
Sebanyak 460.143 peserta didik akan mendapatkan bantuan KJP Plus gelombang 1 pada bulan Juli 2024.
Rincian Peserta Didik Penerima KJP Plus dan Nominalnya
Adapun rincian besaran dan jumlah peserta didik penerima KJP Plus pada gelombang ini diantaranya sebagai berikut:
1. SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000/bulan
- Jumlah penerima: 207.286 peserta didik
2. SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000/bulan
- Jumlah penerima: 131.054 peserta didik
Baca Juga: 3 Tipe Teman yang Harus Kamu Miliki Agar Hidup Lebih Berkembang
3. SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000/bulan
- Jumlah penerima: 44.301 peserta didik
4. SMK
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp215/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000/bulan
- Jumlah penerima: 76.603 peserta didik
5. PKBM
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Jumlah penerima: 899 peserta didik
Demikian rincian jumlah penerima bantuan KJP Plus pada gelombang 1 bulan Juli 2024 beserta besaran sesuai jenjang pendidikan peserta didik.