AYOJAKARTA.COM – Perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang sedianya dianggap oleh banyak pihak sudah akan selesai, justru kembali mengalami fluktuasi.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA, berencana mempersoalkan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Pernyataan terkait rencana TPUA melibatkan banyak pihak dalam perkara ijazah palsu Joko Widodo tersebut disampaikan langsung oleh Roy Suryo.
Baca Juga: Update Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2: Status SIKS-NG Sudah Rekening Berhasil, Kapan Cair?
Meski bukan merupakan bagian internal dari TPUA, Roy beserta Dokter Tifa dan Dokter Rismon Sianipar sudah diminta untuk memberikan penilaian sesuai keahlian.
“Kami bukan bagian internal TPUA, tetapi kami terkait, pihak ahli yang diminta membantu pelaporan PUA untuk membuka kembali penyelidikan melalui Karo Wassidik,” jelas Roy Suryo.
Lebih lanjut Roy menyebut, kedepan TPUA berharap agar perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo digelar secara khusus dan terbuka.
Selain dihadiri oleh kedua belah pihak yang berbeda pendapat, gelar perkara khusus secara terbuka juga dapat diakses oleh siapapun.
Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 pada 30 Mei 2025: Kapan Cair? Ini Update Status SIKS-NG
Roy menambahkan, upaya tersebut dipandang perlu untuk segera dilakukan agar perkara ijazah palsu Jokowi benar-benar tuntas dan publik mengetahui kebenarannya.
Untuk memastikan proses pembuktian tersebut dapat berjalan sesuai aturan, TPUA juga mendesak agar Kompolnas bisa memastikan kinerja kepolisian.
Hasil pemeriksaan terkait keaslian ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Bareskrim Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, menurut TPUA tidak sejalan dengan ketentuan.
Selain karena metodologi pembuktian yang dianggap kurang ilmiah dan mendalam, kesimpulan identik oleh Penyidik menurut TPUA juga tidak berarti otentik.
Pernyataan terkait perbedaan makna identik dengan otentik tersebut, selain disampaikan Roy Suryo dan Rismon juga disinggung oleh Wakil Ketua TPUA.
Menurut Azam Khan, untuk memastikan tegaknya panji-panji keadilan dan kejujuran bagi masa depan Indonesia, berbagai upaya hukum yang positif akan terus dilakukan.
Proses pembuktian yang relatif cepat dan tertutup oleh Penyidik, menurut Azam masih belum mencerminkan prinsip kebenaran dan keadilan.
“Kalau menurut Peraturan Kapolri, barang bukti itu kan disimpan dan bukan dikembalikan, tapi fakta itu berbeda,” ungkap Azam.
Sehubungan dengan upaya melanjutkan kembali kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani oleh TPUA, Joko Widodo memberi tanggapan.
Selain berkomitmen akan tetap menghormati proses hukum, Jokowi juga menyayangkan keputusan TPUA dan pihak-pihak yang tidak mempercayai kinerja polisi.
“UGM tidak dipercaya, Bareskrim tidak dipercaya, KPU tidak dipercaya, terus yang mau dipercaya siapa?” ujar Jokowi saat memberi tanggapan.