AYOJAKARTA.COM - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk triwulan kedua di akhir Mei 2025.
Sejumlah daerah telah bersiap menyalurkan dana bantuan tersebut, seiring dengan peningkatan alokasi bantuan dan subsidi untuk periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.
Kabar baik lainnya, pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan yang nilainya mencapai Rp7 juta dalam bentuk non-tunai.
Penambahan anggaran ini mencakup bansos reguler, bantuan pangan, dan subsidi lain sebagai bagian dari strategi memperkuat daya beli masyarakat.
Salah satu bentuk bantuan besar yang akan diberikan adalah subsidi motor listrik dengan nominal potongan langsung hingga Rp7 juta.
Pemerintah Tambah Bansos dan Subsidi di Libur Sekolah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan 18,3 juta penerima manfaat untuk bantuan tambahan yang akan mulai dicairkan pada awal Juni 2025.
Kebijakan ini dirancang sebagai stimulus ekonomi nasional yang bertepatan dengan masa libur sekolah. “Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua,” ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Mei 2025.
Selain bantuan tunai dan pangan, pemerintah juga akan memberikan berbagai diskon sebagai bentuk stimulus ekonomi. Beberapa di antaranya adalah:
- Diskon tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut.
- Potongan tarif tol untuk sekitar 110 juta pengendara.
Diskon tarif listrik sebesar 50% selama Juni dan Juli 2025, khusus bagi rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Total penerima manfaat untuk diskon listrik diperkirakan mencapai 79,3 juta rumah tangga.
Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Siap Diluncurkan
Bantuan tambahan senilai Rp7 juta akan diberikan dalam bentuk subsidi pembelian motor listrik. Subsidi ini akan diumumkan secara resmi pada peluncuran insentif ekonomi nasional tanggal 5 Juni 2025.
Potongan harga tersebut akan diberikan langsung kepada konsumen yang memenuhi syarat. Beberapa ketentuan untuk mendapatkan subsidi motor listrik:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP).
- Satu NIK hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.
- Motor listrik harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen
Bantuan sosial yang telah mencapai status Standing Instruction (SI) artinya sudah siap dicairkan. Beberapa daerah telah mendapatkan instruksi pencairan dan bisa mulai menarik dana bantuannya sejak 23 Mei 2025. Enam wilayah di DKI Jakarta yang sudah bisa melakukan pencairan bansos adalah:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Utara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial juga kembali menyalurkan Program Prioritas Daerah (PKD) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk bulan Mei 2025.
Rincian Penerima Bansos DKI Jakarta Mei 2025
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, total penerima bantuan sosial pada bulan Mei 2025 mencapai 140.919 orang. Rinciannya adalah:
- 114.121 penerima KLJ
- 13.950 penerima KPDJ
- 12.848 penerima KAJ
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000. Bantuan ini menyasar kalangan lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak usia dini dari keluarga tidak mampu.
Evaluasi dan Penyaringan Penerima Bansos
Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Penerima yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili, memiliki data ganda, atau memiliki aset seperti kendaraan roda empat dan NJOP di atas Rp1 miliar, akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Terhitung mulai April 2025, pencairan bansos PKD dilakukan setiap bulan. Jumlah penerima akan disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan.
Mereka yang memenuhi kriteria namun belum mendapatkan bantuan akan dimasukkan ke dalam daftar penerima baru.
Kebijakan ini bertujuan memastikan efektivitas program pengentasan kemiskinan dan memperluas cakupan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***