Ekonomi

KPM Bansos PKH, BPNT, dan KIS Merapat! Ada 3 Pengumuman Penting mulai 1 Juli 2024

Oleh: Nuriyah Nofasari Minggu 23 Jun 2024, 16:54 WIB
Mulai tanggal 1 Juli 2024, ada tiga pengumuman penting yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat termasuk penerima bansos.

AYOJAKARTA.COM - Mulai tanggal 1 Juli 2024, ada tiga pengumuman penting yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat termasuk penerima bantuan sosial (bansos).

Pengumuman ini penting terutama untuk para RT, RW, Kepala Desa, Lurah, pendamping sosial dan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, maupun KIS PBI.

Baca Juga: 6 Tanda Psikologi Wanita Berkelas yang Dihormati dan Disegani Banyak Orang, Kamu Termasuk?

Dikutip dari Youtube Diary Bansos, pada Minggu, 23 Juni 2024, Berikut ini penjelasan tentang ketiga pengumuman tersebut:

Pengumuman 1: Penggunaan NIK sebagai NPWP

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak pribadi, badan, dan instansi pemerintah. Semua wajib pajak harus melakukan pemadanan data antara NIK dan NPWP paling lambat sampai tanggal 30 Juni 2024. Jika tidak melakukan pemadanan, maka akan dikenakan enam sanksi berikut:

  1. Tidak bisa melakukan layanan pencairan dana pemerintah.
  2. Layanan ekspor dan impor akan terhambat.
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan tidak dapat dilakukan.
  4. Tidak bisa mendirikan badan usaha dan mendapatkan izin usaha.
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain dari Direktorat Jenderal Pajak juga akan terhambat.
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP tidak bisa dilakukan.

Untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah padan dengan NPWP, kunjungi situs ereg.pajak.go.id, pilih kategori wajib pajak, masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga, kemudian ikuti petunjuk untuk mengetahui status pemadanan.

Pengumuman 2: Penyaluran Bansos Pangan

Mulai 1 Juli 2024, Bansos pangan berupa beras 10 kg akan dicairkan setiap dua bulan sekali, dengan penyaluran pertama direncanakan pada bulan Agustus, kemudian Oktober dan Desember 2024.

Penerima manfaat akan diambil dari data P3KE (data miskin ekstrem) yang wajib diperbarui oleh pemerintah daerah setiap bulan. Jika data tidak diperbarui, penerima manfaat tetap sama dengan penerima antara Januari hingga Juni 2024.

Baca Juga: SP2D Berisi Nama-Nama KPM yang Cair BLT MRP Sebesar Rp600.000 Turun? Cek Faktanya di Sini!

Pengumuman 3: Pemutakhiran Data Bansos KIS PBI

Mulai 1 Juli 2024, pemutakhiran data penerima Bansos KIS PBI yang gratis dari pemerintah dapat dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui operator di desa maupun di dinas sosial kabupaten/kota, dengan batas akhir pemutakhiran pada 10 Juli 2024.

Selain itu, Kementerian Sosial RI akan mulai mengumpulkan data hasil verifikasi dan pemutakhiran dari pemerintah daerah sebagai persiapan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT periode Juli-Agustus melalui kartu KKS, serta periode Juli-September melalui PT Pos Indonesia.

Mekanisme penyaluran berikutnya akan diumumkan lebih lanjut sesuai informasi resmi dari Kementerian Sosial RI.

Pentingnya Informasi untuk RT/RW dan Perangkat Desa

Informasi ini sangat penting bagi para RT, RW, Kepala Desa, dan Lurah karena mereka sering menjadi tujuan pertanyaan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial.

Dengan memahami pengumuman ini, mereka dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu masyarakat dalam proses pencairan dan pemutakhiran data.

Pastikan untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dan melakukan tindakan yang diperlukan sebelum tanggal 1 Juli 2024.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Aris Abdulsalam