AYOJAKARTA.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 memiliki lima kewajiban pokok yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kewajiban pertama adalah memenuhi komitmen PKH yang mencakup pemeriksaan kehamilan rutin untuk ibu hamil, membawa balita ke Posyandu secara teratur.
Selain itu, memastikan anak sekolah hadir minimal 85% dari total hari efektif, serta melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk lansia dan penyandang disabilitas dalam keluarga.
Baca Juga: Prediksi Pencairan PKH-BPNT Tahap 2: Masih di Bulan Mei atau Mundur ke Juni?
Kewajiban kedua mengharuskan KPM menggunakan bantuan dengan bijak dan tepat sasaran, yaitu untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, tambahan modal usaha, dan peningkatan kesejahteraan keluarga secara umum.
Kewajiban ketiga adalah aktif mengikuti pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang diselenggarakan setiap bulan bersama pendamping sosial PKH di daerah masing-masing untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan kesejahteraan keluarga.
Dua kewajiban terakhir yang tidak kalah penting adalah menjaga keamanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan transparansi data keluarga.
KPM wajib menjaga kartu KKS dengan aman layaknya kartu ATM pribadi, termasuk merahasiakan nomor PIN dan tidak mempercayakan kartu tersebut kepada pihak lain dalam kondisi apapun.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Langkah-langkah Daftar SPMB Jatim 2025 Jalur Mutasi Orang Tua Jenjang SMA/SMK
Keamanan kartu KKS menjadi krusial karena kartu ini merupakan satu-satunya akses resmi untuk pencairan bantuan PKH, dan penyalahgunaan dapat berakibat fatal pada kelanjutan penerimaan bantuan.
Selain itu, KPM memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perubahan data keluarga kepada pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing, seperti perubahan alamat, komposisi keluarga, status pekerjaan, atau kondisi ekonomi keluarga.
Pelaporan perubahan data ini sangat penting untuk memastikan validitas dan akurasi informasi dalam sistem, karena data yang tidak valid atau tidak ter-update dapat menyebabkan gangguan atau penghentian pencairan bantuan PKH.
Kementerian Sosial telah menetapkan lima larangan mutlak bagi KPM PKH yang jika dilanggar dapat berakibat penghentian bantuan bahkan tuntutan hukum.
Baca Juga: Joko Widodo Ingin Terus Eksis? Pengamat Politik Ray Rangkuti Ungkap Alasan Tersembunyi, Begini...
Larangan pertama adalah tidak memenuhi kewajiban PKH sebagaimana telah ditetapkan, yang secara otomatis akan mengakibatkan penghentian bantuan.
Larangan kedua melarang penggunaan bantuan untuk keperluan konsumtif yang tidak produktif seperti membeli rokok, pulsa, kosmetik, atau untuk membayar hutang pribadi yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.
Larangan ketiga adalah manipulasi data atau berbohong mengenai kondisi ekonomi keluarga, dimana tindakan ini tidak hanya melanggar aturan administratif tetapi juga berpotensi terkena sanksi hukum.
Termasuk kewajiban mengembalikan seluruh bantuan yang telah diterima jika terbukti tidak berhak. Larangan keempat secara tegas melarang menjual atau memindahtangankan kartu ATM KKS Merah Putih kepada pihak lain, karena kartu tersebut merupakan hak pribadi yang tidak dapat dialihkan.
Larangan terakhir adalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengingat program PKH dirancang untuk mendukung terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Sehingga tindakan kekerasan bertentangan langsung dengan filosofi dan tujuan program bantuan sosial ini.***