AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini, laman grup media sosial bansos sedang ramai memperbincangkan kabar bantuan sosial reguler akan diberhentikan.
Bansos reguler yang disebut akan diberhentikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas, apakah benar penyaluran bansos PKH dan BPNT yang diberhentikan sudah resmi disampaikan oleh Kementerian Sosial RI?
Berdasarkan informasi melalui tayangan YouTube DIARY BANSOS, Lutfi selaku pendamping sosial mengatakan bahwa ada orang yang tiba-tiba mengunggah informasi terkait bansos PKH dan BPNT yang akan diberhentikan.
Menurut Lutfi, pendamping sosial tentu akan mendapatkan info yang lebih cepat ketika pihak Kemensos mengumumkan sesuatu, salah satunya terkait penyaluran BPNT dan PKH yang disebut akan diberhentikan.
Baca Juga: Ini Dia 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Instansi Incaran Kamu?
Terkait dengan unggahan yang ada di laman media sosial, dan hingga berita ini ditulis dan dipublikasikan tidak ada surat resmi dari Kemensos yang menyampaikan bansos PKH dan BPNT akan diberhentikan.
Informasi bansos reguler diberhentikan tersebut tidak ada dasar resmi, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan
Maka dari itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tak perlu cemas dan diambil hati, sebab kemungkinan besar itu informasi tidak berdasar alias hanya hoax.
Baca Juga: Ingin Masuk UNNES? Ini 10 Jurusan Termahal di Universitas Negeri Semarang beserta IPI
Sebagai informasi, untuk mengecek secara mandiri status penerima bantuan sosial reguler berikut langkah-langkahnya:
- Klik situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Ketik informasi seperti nama dan tempat tinggal
- Kemudian, tulis nama Penerima Manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Cari data dirimu.
Demikian informasi terkait kabar bansos reguler PKH dan BPNT yang diberhentikan, ternyata menurut Lutfi selaku pendamping sosial bahwa informasi tersebut tidak berdasar.