Ekonomi

UPDATE DTKS: Desa Bisa Usulan DTKS Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Tapi Pastikan Ada Syarat Ini

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Selasa 14 Mei 2024, 05:40 WIB
Ilustrasi KPM penerima bansos

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi meluncurkan mekanisme baru dalam pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS selama ini digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial (bansos).

Baik bansos Bantuan Pangan Non Tunai (DTKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satu mekanisme baru, yakni pengusulan bansos harus melalui musyawarah desa.

Dalam musyawarah desa tersebut guna menentukan siapa saja calon penerima bansos maupun yang dinyatakan sudah tidak layak.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Ungkap Jati Dirimu, Apakah Sosok yang Percaya Diri, Sensitif, atau Lembut?

Nama-nama tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi cek bansos.

Hal yang perlu diperhatikan adalah, musyawarah desa pengusulan DTKS tersebut dilakukan oleh kepala desa beserta perangkatnya.

Pendamping sosial tidak turut serta. Hal ini sebagai bentuk tindakan nyata pemerintah agar bansos lebih tepat sasaran.

Penyaluran bansos selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin.

Hasil dari musyawarah selanjutnya dilaporkan dalam berita acara musyawarah. Termasuk daftar hadir dan dokumentasi publikasi.

Jika musyawarah tidak dilakukan, apakah tetap dapat mengusulkan nama KPM?

Bisa, tapi dengan sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Penting Pada Pendaftaran Seleksi CASN untuk CPNS dan PPPK 2024: Ini Cara Lengkap Buat Akun SSCASN yang Benar!

KPM dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan musyawarah desa/kelurahan tidak dilaksanakan.

Tak hanya kepala desa, pemerintah daerah kabupaten/kota juga bisa mengajukan calon penerima bantuan.

Jika nama yang dinyatakan layak, tapi belum sempat diusulkan desa/kelurahan.

Calon penerima bansos yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota juga tetap harus disahkan oleh bupati/walikota.

Masyarakat juga dapat secara mandiri mengusulkan namanya melalui aplikasi cek bansos.***

Baca Juga: Penyaluran Makin Merata! 3 Bantuan Sosial Langsung Dicairkan Hari Ini Lewat KKS dan PT Pos, Bansos Apa Saja?

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman