AYOJAKARTA.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini baru saja menegeluarkan aturan terbaru terkait mekanisme usulan data nama penerima bansos.
Dalam aturan terbarunya, Mensos Risma meminta untuk dilakukannya pembaruan data 1 bulan sekali.
Bukan hanya itu, Risma juga merubah aturan terkaitan bagaimana mekanisme usulan nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos.
Perubahan itu sudah dibahasnya bersama satgasus yang juga sebagai pengawas Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT dan BLT MRP Tidak Cair? Cek 6 Langkah Ini agar Auto Cair dan Anti Ribet
Aturan tersebut tertulis dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang bakal berlaku mulai Juli.
Dalam aturan terbaru, mekanisme pengusulan data nama-nama penerima bansos melalui musyawarah desa.
Bukan hanya itu, Mensos juga meminta musyawarah desa dilakukannya pelaporan ke tingkat camat hingga gubernur.
Sebab jika melihat dari UU Nomor 13 Tahun 2011, usulan data diterima Kementerian Sosial langsung dari daerah.
Baca Juga: 4 Prospek Kerja Menarik Jurusan Kuliah Tata Boga, Tertarik Masuk?
Untuk mempermudah pelaporan, dilakukan pelaporan secara online melalui aplikasi 'Cek Bansos' yang bisa di unduh melalui Playstore.
Saat melakukan musyawarah desa, harus didokumentasikan serta mengisi berita acara yang dilaporkan ke aplikasi 'Cek Bansos'.
Sehingga kemensos dapat melacak usulan tersebut secara langsung melalui data yang dilaporkan di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Populer dan Memiliki Prospek Kerja Menjanjikan di Masa Depan
Usulan yang tidak melalui musyawarah desa, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa.
Aturan tersebut untuk menghindari tiba-tiba masuknya nama penerima bansos tanpa diketahui.
Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan penerima bansos bakal tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai kriteria.
Bukan hanya itu, Kemensos juga dapat mengetahui secara real time melalui data online yang dilaporkan melalui aplikasi cek bansos.
Sehingga dapat mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dalam usulan nama-nama penerima bansos.***
Baca Juga: Tips Otomotif: 7 Langkah Mematikan Mesin Mobil yang Benar agar Mobil Tetap Awet!