AYOJAKARTA.COM -- Memasuki waktu pencairan bansos tahap kedua atau periode salur April-Juni, rasa sabar jutaan KPM PKH dan BPNT mulai menggerus sabar.
Selain karena belum adanya kepastian waktu terkait penyaluran, para KPM bansos PKH dan BPNT juga masih harus berpacu dengan regulasi baru.
Akibat dimulainya penggunaan DTSEN sebagai acuan penyaluran, sebanyak 9,9 juta KPM PKH dan 18,8 juta BPNT juga mulai berkutat dengan harapan.
Sebelumnya, pada April lalu pemerintah melalui Kemensos telah melakukan serangkaian uji kelayakan dan verifikasi lapangan atau Ground Checking ke masing-masing calon KPM.
Para calon KPM yang telah dinyatakan memenuhi seluruh kriteria dan ketentuan terbaru, selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Terkait dengan penetapan status bagi para calon KPM, terdapat sejumlah kategori kelompok masyarakat yang dipastikan akan terhapus dari daftar penerima.
Adapun kategori kelompok masyarakat pertama yang namanya akan terhapus dalam daftar KPM bansos PKH atau BPNT pada periode kedua adalah memiliki aset berupa tanah.
Baca Juga: Periksa Status! KPM PKH dengan Kriteria Ini akan Terima Bantuan hingga Rp2,4 Juta April-Juni 2025
Selain berupa kebun, jenis kategori yang juga akan menyebabkan status KPM terhapus adalah jika diketahui memiliki sawah, terlebih jika tergolong sebagai aset produktif.
Jenis kategori KPM kedua yang dipastikan akan terhapus dalam daftar penerima manfaat bansos PKH dan BPNT di periode April-Juni adalah termasuk dalam kategori mewah.
Di samping lantai rumah yang terbuat dari material keramik atau granit, indikasi kategori mewah juga dilihat dari bangunan fisik berlantai dua.
Kategori kelompok masyarakat ketiga yang dipastikan tidak akan lagi mendapat bansos PKH dan BPNT di periode salur kedua adalah memiliki kendaraan mewah.
Baca Juga: Segera Cek Kartu KKS! Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Telah Diumumkan
Adapun indikasi jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah adalah memiliki harga beli melebihi Rp 30 juta, baik sepeda motor maupun mobil.
Selain berlaku secara khusus bagi calon penerima, ketentuan terkait kendaraan mewah juga mengikat kepada keluarga di dalam satu KK.
Kategori keempat yang dapat menyebabkan calon KPM tergraduasi secara otomatis adalah jika memiliki anggota keluarga dengan status ASN atau menerima pendapatan dari negara.
Baca Juga: Jangan Terburu-buru ke Agen! Bantuan PKH dan BPNT Tahap Kedua Belum Cair, Ini Alasannya
Kategori terakhir calon KPM yang tidak lagi terdata sebagai penerima bansos PKH atau BPNT di periode kedua adalah memiliki upah kerja melebihi UMP masing-masing wilayah.
Selain kelima ketentuan tersebut, alasan status calon KPM PKH atau BPNT terhapus adalah karena sudah tidak lagi memiliki komponen bantuan.
Adapun kategori yang termasuk dalam komponen bansos primer antara lain Kesejahteraan, Pendidikan dan Kesehatan.***