AYOJAKARTA.COM – Program bantuan sosial (bansos) tahap kedua seperti PKH dan BPNT segera disalurkan.
Namun, tidak semua warga yang disurvei melalui program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dipastikan akan menerima bantuan tersebut.
Terdapat sejumlah kriteria penting yang menentukan kelayakan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menerima bansos pemerintah.
Banyak masyarakat yang sempat kecewa karena rumah mereka tidak dikunjungi petugas survei meski merasa layak menerima bantuan.
Namun perlu diketahui, tidak disurvei bukan berarti otomatis tidak mendapat bansos, begitu juga sebaliknya, disurvei belum tentu langsung menerima.
Kartu Keluarga Menjadi Syarat Utama
Salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi dalam proses survei adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK).
KK menjadi dokumen krusial karena digunakan untuk memvalidasi data anggota keluarga dan memverifikasi keakuratan informasi yang ada di daftar prelist.
Petugas hanya dapat melanjutkan proses validasi apabila KK dapat ditunjukkan secara fisik dan difoto untuk diunggah melalui sistem di lokasi survei.
Jika tidak memiliki atau gagal menunjukkan KK, maka proses survei tidak bisa dilanjutkan.
Alasan Tidak Lolos Survei
Meskipun telah disurvei, tidak semua warga otomatis masuk sebagai penerima bansos. Beberapa faktor yang membuat warga dinyatakan tidak layak antara lain:
Alamat atau individu tidak ditemukan.
- Salah satu anggota keluarga dalam KK adalah ASN, TNI, Polri, guru bersertifikat, tenaga kesehatan, atau perangkat desa.
- Salah satu anggota keluarga memiliki penghasilan tetap di atas UMR.
- Memiliki usaha dengan penghasilan besar, aset mewah, kendaraan bernilai tinggi, atau listrik rumah tangga di atas 2.200 watt.
- Menolak disurvei oleh petugas.
Jika ditemukan data tidak valid atau ketidaksesuaian dengan data kependudukan dalam KK, maka warga tersebut dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Berikut adalah kriteria umum penerima bansos seperti PKH, BPNT, BLT, dan PIP:
- Terdaftar dalam data DTSEN sebagai dasar utama validasi pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP dan KK yang sah.
- Keluarga miskin atau rentan miskin, dinilai berdasarkan pendapatan, kondisi rumah, dan akses terhadap kebutuhan pokok.
- Kriteria tambahan sesuai jenis bansos:
a. PKH: memiliki anak sekolah, ibu hamil, atau lansia dalam keluarga.
b. BPNT: tidak menerima bantuan lain dan berasal dari kelompok prioritas.
c. PIP: siswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan.
d. BLT: masyarakat terdampak kondisi tertentu seperti bencana atau pandemi.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Sudah Diumumkan! Siapa Dapat, Siapa Tidak?
Survei DTSEN Dilakukan Berkala
Pemerintah telah resmi menutup kegiatan survei ground checking tahap awal 2025. Namun, dari target total, sekitar 50% masyarakat belum sempat disurvei.
Untuk itu, survei DTSEN akan dilakukan kembali setiap tiga bulan untuk memperbarui data penerima manfaat.
Artinya, bagi KPM yang belum disurvei pada tahap awal, masih ada kesempatan masuk dalam daftar berikutnya, selama memenuhi syarat dan tidak termasuk kategori tidak layak.