Ekonomi

Lima Golongan KPM yang Berpotensi Tidak Menerima Bantuan Sosial Setelah Penerapan DTSEN

Oleh: Fina Salsabila Aura Sabtu 19 Apr 2025, 19:24 WIB
Kementerian Sosial resmi menerapkan sistem baru DTSEN sebagai acuan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah resmi menerapkan sistem baru dengan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial pada tahun 2025.

Perubahan signifikan ini mulai diterapkan pada penyaluran tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.

Implementasi DTSEN ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan keakuratan data penerima bantuan sosial dan memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Baca Juga: Kapan Dana PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Cair? Ini Hasil Pengecekan Terbaru 19 April 2025

Konsekuensinya, terjadi perombakan total pada data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga status penerimaan bantuan bagi KPM lama tidak secara otomatis berlanjut.

Pemutakhiran data ini memungkinkan terjadinya perubahan komposisi penerima bantuan yang cukup signifikan, dengan sejumlah penerima lama berpotensi tidak lagi menerima bantuan pada tahap kedua tahun 2025.

Beberapa kategori KPM yang berpotensi kehilangan bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025 telah diidentifikasi sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Pertama, KPM lama yang namanya tidak tercatat dalam database DTSEN terbaru tidak akan menerima bantuan pada tahap berikutnya.

Kedua, KPM yang tersingkirkan akibat masuknya penerima baru yang lebih memenuhi kriteria kelayakan.

Ketiga, KPM yang masuk dalam kategori graduasi, yaitu keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau dianggap sudah mandiri sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Kontroversi DJ Nathalie Holscher di Sulawesi Selatan, Saweran di Klub Malam Picu Amarah Publik

Keempat, KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH, misalnya keluarga dengan anak yang telah menyelesaikan pendidikan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Kelima, KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, seperti perubahan kondisi ekonomi keluarga yang menjadi lebih baik.

Perubahan sistem data dari DTKS ke DTSEN ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akurasi dan validitas data penerima bantuan sosial.

Meskipun perubahan ini membawa dampak baik dalam hal keakuratan data yang lebih terjamin, namun konsekuensinya tidak semua KPM yang sebelumnya menerima bantuan akan tetap terdaftar sebagai penerima di tahun 2025.

Proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara berkala menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini belum terdaftar namun sebenarnya layak menerima bantuan untuk masuk ke dalam daftar penerima baru.

Dengan demikian, pemerintah berharap program bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Sehingga mampu memberikan dampak yang lebih signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***

TAGS:
Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam