AYOJAKARTA.COM – Warga DKI Jakarta yang termasuk dalam penerima bantuan pendidikan KJP Plus Februari 2024 kini bisa tersenyum lega.
Setelah dinantikan beberapa waktu, akhirnya Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan KJP Plus Februari 2024 ini.
Pengumuman resmi pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 atau Februari 2024 ini resmi diumumkan melalui akun Instagram @upt.p4op pada tanggal 6 Februari 2024.
Dalam pengumuman tersebut, pihak UPT P4OP menerangkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 mulai dilaksanakan sejak 6 Februari 2024 kemarin.
“Pengumuman Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Februari akan dilaksanakan mulai 6 Februari 2024,” keterangan resmi dalam unggahan tersebut.
Kemudian untuk jumlah penerima yang ditetapkan dalam pencairan KJP Plus Februari 2024 ini adalah sebanyak 656.390 peserta didik.
Namun ada informasi penting yang wajib diketahui oleh para penerima dana bantuan KJP Plus Februari 2024.
Yaitu terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 atau Februari 2024 ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari 2024.
Informasi penting selanjutnya yaitu untuk penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, kemudian cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Untuk besaran dana bantuan yang diterima pada pencairan KJP Plus Februari 2024 ini adalah sebagai berikut.
1. SD/MI
Biaya Rutin Per Bulan : Rp135.000
Biaya Berkala Per Bulan : Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan : Rp130.000
Jumlah Penerima : 298.989 peserta didik
2. SMP/MTs
Biaya Rutin Per Bulan : Rp185.000
Biaya Berkala Per Bulan : Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan : Rp170.000
Jumlah Penerima : 185.639 peserta didik
3. SMA/MA
Biaya Rutin Per Bulan : Rp235.000
Biaya Berkala Per Bulan : Rp185.000
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan : Rp290.000
Jumlah Penerima : 63.897 peserta didik
4. SMK
Biaya Rutin Per Bulan : Rp235.000
Biaya Berkala Per Bulan : Rp215.000
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan : Rp240.000
Jumlah Penerima : 105.982 peserta didik
5. PKBM
Biaya Rutin Per Bulan : Rp185.000
Biaya Berkala Per Bulan : Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan : -
Jumlah Penerima : 1.883 peserta didik
Catatan penting berikutnya adalah untuk penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulannya.
Lalu untuk sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.