Ekonomi

Tidak Menerima Bansos PKH BPNT dan BLT? Cek Kriteria KPM yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Menerima Bantuan Sosial Tahun Ini

Oleh: Iit Lita Apriani Selasa 06 Feb 2024, 20:45 WIB
Beberapa kriteria telah ditegaskan untuk menentukan KPM yang tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial atau bansos.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam rangka meningkatkan efektivitas program bantuan sosial, pemerintah telah menetapkan kriteria yang ketat untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan.

Untuk tahun ini, beberapa kriteria telah ditegaskan untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, termasuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi di Suku Pangan.

Kriteria yang ditetapkan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat agar mereka dapat memastikan apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial atau tidak.

Baca Juga: DKPP Putuskan Ketua KPU dan Jajaran Langgar Kode Etik atas Pencalonan Gibran Rakabuming, Begini Kata Anies Baswedan

Mari kita telaah beberapa kriteria tersebut:

1. Tidak Terdaftar di DTKS

KPM yang sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu kriteria utama yang tidak akan menerima bantuan sosial.

Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan nomor Kartu Keluarga (KK) karena alasan pindah domisili atau perubahan data KK yang tidak terupdate.

2. Tidak Sesuai Nomor NIK

Ketidaksesuaian nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data kependudukan juga dapat menjadi alasan pembatalan bantuan sosial.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sosial tetap terverifikasi dengan baik.

3. Kematian Pengurus Keluarga

Jika terdapat anggota keluarga yang merupakan pengurus keluarga meninggal dunia, maka bantuan sosial juga akan dicabut.

Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang masih aktif membutuhkannya.

4. Perbedaan Data Bayar dan Data Kependudukan

Perbedaan data bayar dan data kependudukan, serta perubahan nama atau gelar juga menjadi kriteria penting.

Hal ini untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sosial telah disinkronkan dengan baik.

5. Pekerjaan Tetap atau Penghasilan di Atas UMK

Bagi yang sudah memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK), bantuan sosial pun akan dicabut.

Ini bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Ternyata Pernah Diberikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Tahun Lalu, Kasus 'Wanita Emas'

6. Penerima Bantuan Sosial lainnya

Jika ada anggota keluarga yang menjadi penerima bantuan sosial dari program lain, seperti Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan), maka bantuan sosial juga dapat dicabut. Hal ini untuk meminimalkan tumpang tindih bantuan sosial.

Kriteria yang ditetapkan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang membutuhkannya secara nyata dan tepat sasaran.

Dengan penerapan kriteria yang ketat ini, diharapkan bantuan sosial dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Demikianlah beberapa kriteria KPM yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tahun ini.

Penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria ini agar dapat mengambil langkah yang tepat terkait dengan program bantuan sosial.

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Aris Abdulsalam