AYOJAKARTA.COM - Mahasiswa Fakultas Kedokteran merupakan salah satu kelompok mahasiswa yang membutuhkan biaya pendidikan tinggi.
Biaya pendidikan Fakultas Kedokteran rata-rata mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per semester.
Misalnya di FK Universitas Padjadjaran, biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT tertinggi per semester jalur SNPMB berdasarkan surat keputusan rektor adalah Rp 24 juta per semester.
Jika seorang mahasiswa FK baru meminjam dana untuk membayar UKT dengan durasi pembayaran atau tenor 6, 12, 18 dan 24 bulan, berikut adalah perhitungannya.
Baca Juga: ITB Tawarkan Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Apakah Bunganya Sudah Sesuai Aturan OJK?
Sebagai disclaimer, FK UNPAD termasuk salah satu mitra Danacita dan gambaran ini adalah simulasi berdasarkan perhitungan Danacita di situs resminya.
Jika meminjam dengan tenor atau durasi pembayaran 6 bulan, maka mahasiswa yang bersangkutan harus mencicil Rp 4.504.000 per bulan atau estimasi total pengembalian Rp 27.024.000.
Ia dikenakan biaya bulanan platform 1,6 persen dan biaya persetujuan yang dibayarkan sekali sebesar 3 persen.
Bila meminjam dengan tenor 12 bulan, maka mahasiswa tersebut harus mencicil sebesar Rp 2.480.000 per bulan atau estimasi total pengembalian Rp 29.760.000.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Demo Tolak Bayar Kuliah dengan Pinjol, Bunga Dinilai Terlalu Besar
Ia dikenakan biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan yang dibayarkan sekali sebesar 3 persen.
Kemudian, jika meminjam dengan tenor 18 bulan, maka dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 1.805.335 per bulan atau estimasi total pengembalian Rp 32.496.012.
Ia dikenakan biaya bulanan platform 1,8 persen dan biaya persetujuan yang dibayarkan sekali sebesar 3 persen.
Sedangkan bila meminjam dengan tenor 24 bulan, maka ia harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp 1.510.000 per bulan atau estimasi total pengembalian Rp 36.240.000.
Ia dikenakan biaya bulanan platform 2 persen yang merupakan tertinggi plus biaya persetujuan yang dibayarkan sekali sebesar 3 persen.
Untuk menghitung UKT fakultas lainnya, bisa dihitung di sini.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga yang dikenakan Danacita sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Untuk mencegah kesalahpahaman, OJK meminta Danacita untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.
Selain itu, OJK mengimbau Danacita untuk meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya.***