AYOJAKARTA.COM - Kurang lebih dalam lima hari terakhir, dunia pendidikan tinggi Indonesia dihebohkan dengan kebijakan rektorat ITB yang menawarkan mahasiswa membayar UKT menggunakan skema pinjol.
Kebijakan ini diprotes puluhan mahasiswa ITB, dengan berunjuk rasa di depan Gedung Rektorat ITB, pada Senin 29 Januari 2024.
Mereka menilai, skema ini justru memberatkan mahasiswa.
Dikutip dari situs Danacita, setiap pinjaman dengan jangka waktu pembayaran selama 12 bulan akan dikenakan biaya bulanan platform sebesar 1,75% dan biaya persetujuan sebesar 3%. Sementara itu, pinjaman dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan akan dikenakan biaya bulanan platform sebesar 1,6% dan biaya persetujuan 3%.
Dengan demikian, jika mahasiswa meminjam Rp15 juta, estimasi total pengembalian untuk periode 6 bulan adalah Rp16.890.000, sedangkan untuk periode 12 bulan menjadi Rp18.600.000.
Untuk cicilan selama 18 bulan, estimasi total pengembalian adalah Rp20.310.000, dan untuk 24 bulan sebesar Rp22.665.000.
Terkait bunga yang ditawarkan oleh Danacita tersebut apakah sesuai dengan peraturan OJK?
Pada 26 Januari 2024 lalu, OJK sudah memanggil Danacita untuk memberikan klarifikasi soal isu yang sedang hangat ini.
Hasil dari penelitian yang dilakukan OJK, disimpulkan bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
OJK menekankan kepada Danacita untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.
Selain itu, OJK mengimbau Danacita untuk meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya.
OJK juga berencana untuk secara periodik memantau pelaksanaan tindakan tersebut.
Dikutip dari situs resminya, jumlah total pengguna danacita sudah mencapai 27.440 orang dengan jumlah mitra pendidikan sebanyak 148 institusi.***