AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memiliki standar kriteria untuk menentukan masyarakat yang layak menerima bantuan sosial (bansos).
Dalam konteks ini, terdapat dua kriteria utama penerima bansos yang harus dipenuhi, yaitu fakir miskin dan prasejahtera atau orang yang tidak mampu.
Fakir miskin merujuk pada individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk kehidupan dirinya atau keluarganya.
Sedangkan prasejahtera adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian seperti gaji atau upah, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tanpa mampu membayar iuran atau biaya pendidikan.
Pada akhir tahun 2023, Kementerian Sosial mengeluarkan peraturan terkait ketentuan yang mengidentifikasi masyarakat yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Pendamping Sosial, pada Senin, 29 Januari 2024, terdapat delapan kriteria yang menjadi dasar penolakan bantuan sosial, antara lain:
1. Berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
2. Berstatus sebagai anggota TNI atau Polri.
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun.
4. Berstatus sebagai pendamping sosial.
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
6. Memiliki penghasilan rutin dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.
7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemilik CV dan Direksi/Komisaris.
8. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten atau kota.
Meskipun demikian, setiap daerah juga memiliki standar kriteria sendiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: KPM Full Senyum! 5 Bansos Ini Resmi Mulai Cair Sampai 31 Januari 2024, Apakah Termasuk PKH dan BPNT?
Jika individu tidak memenuhi kriteria dari Kementerian Sosial, namun jika pemerintah daerah setempat menyatakan bahwa individu tersebut layak menerima bantuan sosial, maka hal tersebut dianggap sah.
Apakah seseorang yang memiliki kredit motor di bank layak menerima bantuan sosial? jawabannya tergantung pada kondisi sosial ekonomi yang dimilikinya.
Jika motor tersebut digunakan sebagai alat transportasi untuk mendukung kegiatan sehari-hari, seperti mengantar jemput anak sekolah atau untuk kegiatan usaha, maka hal tersebut mungkin dianggap wajar.
Baca Juga: INFO BANSOS: Bansos El Nino Beras 10 Kg Sudah Cair, Ini Update PKH dan BPNT di SIKS – NG
Penting untuk diingat bahwa penerima bantuan sosial harus tetap menjalani validasi dan pengumpulan data terkait sosial ekonomi mereka.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, bantuan sosial dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat yang membutuhkan.***