Ekonomi

ALHAMDULILLAH Bansos Dana PIP Resmi Cair Januari 2024 Hari Ini, Cairkan Sekarang

Oleh: Riky Iskandar Minggu 21 Jan 2024, 21:40 WIB
ALHAMDULILLAH Bansos Dana PIP Resmi Cair Januari 2024 Hari Ini, Cairkan Sekarang

AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira untuk kamu yang jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PIP (Program Indonesia Pintar) karena dana akan cair.

Pencairan dana PIP yang akan disalurkan ini adalah pencairan bansos susulan anggaran tahun 2023.

Dikutip channel YouTube Naura Vlog disebutkan bahwa untuk bansos dana PIP sudah turun Surat Perintah Pembayaran Daa atau SP2D.

Baca Juga: Daftar KPM Bansos BPNT dan PKH yang Cair Tahap 1 2024 Diumumkan, Ada yang Tak Bisa Cair Cek Apakah Anda Termasuk?

SP2D sudah turun maka Bansos PIP 2024 bisa dicairkan mulai besok hari Senin tanggal 22 Januari 2024.

Untuk pencairan yang dilakukan Senin penerima bisa langsung ambil ke bank penyalur dengan membawa persyaratan dan buku tabungan.

Adapun besaran bansos Dana PIP adalah:

- Jenjang SD/SDLB/Paket A menerima bansos Rp450.000 pertahun. Khusus untuk penerima siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp225.000.

- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B akan menerima Rp750.000 per tahun. Khusus untuk penerima siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000.

- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C akan menerima Rp1.000.000 per tahun. Khusus untuk penerima siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp500.000.

Baca Juga: UPDATE Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 2024 Hari Ini Ada Saldo Masuk Double Rp400 Ribu Cek Rekening Anda!

Kemudian inilah yang jadi penerima bansos dana PIP:

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik adalah orang atau keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

- Peserta Didik adalah orang atau keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik adalah orang atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik adalah orang atau berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik adalah orang atau mereka yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik adalah orang atau mereka yang tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Sudah Cair di Beberapa Wilayah? Segera Lengkapi Persyaratan-persyaratan di Bawah Ini!

- Peserta Didik adalah orang yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

- Peserta didik adalah lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Demikian Kabar gembira untuk kamu yang jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PIP.

Reporter Riky Iskandar
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil