AYOJAKARTA.COM - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang tengah menanti-nanti pencairan bantuan tahap pertama tahun 2024.
Meski begitu, para KPM diimbau untuk memahami bahwa proses pencairan ini memerlukan waktu dan melibatkan berbagai tahapan.
Sebelum bantuan tersebut dapat dicairkan ke tangan para KPM, diperlukan proses verifikasi kelayakan melalui pemutahiran data DTKS menggunakan SIKS-NG.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan proses verifikasi agar bantuan benar-benar disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang layak.
Proses pencairan ini juga melibatkan pengecekan rekening, baik di tingkat Kementerian Sosial maupun di tingkat Kementerian Keuangan.
Jika ada KPM dengan rekening bermasalah, bantuan tidak dapat disalurkan. Dalam hal ini, jika permasalahan terkait perbankan muncul, ada opsi untuk mentransfer penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Diketahui bahwa masih banyak KPM PKH dan BPNT yang belum memiliki rekening atau kartu KKS. Oleh karena itu, proses penyaluran untuk mereka dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sehingga bantuan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pokok, dan kebutuhan dasar seperti kebutuhan dapur.
Penting bagi para KPM untuk memahami bahwa bantuan sosial ini memerlukan proses yang tidak instan.
Baca Juga: Link Nonton Drama My Demon FINAL Episode 15-16 Sub Indonesia, Bukan Rebahan atau Nodrakor
Diary Bansos yang memiliki akses untuk membuka SIKS-NG melaporkan berdasarkan pengecekan status bantuan pada tanggal 19 Januari 2024
Berdasarkan pengecekan di SIKS-NG status terupdate BPNT per Jumat tanggal 19 Januari tahun 2024 masih zonk alias dananya belum masuk.
Hal ini karena dari kemensos RI masih belum menerbitkan SPM (Surat Perintah membayar), belum menerbitkan SP2D, dan juga masih belum menerbitkan Surat Perintah Pemindah Bukuan rekening ke rekening para keluarga penerima manfaat
Jika ketiga surat tersebut masih belum diterbitkan, maka pihak penyalur masih belum berani untuk mentransfer ataupun mencairkan bantuan sosial PKH maupun BPNT.***