Ekonomi

PENTING! Simak 6 Aturan Baru Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Januari 2024, KPM Khusus Golongan Ini Tak Lagi Dapat Bantuan

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 15 Jan 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi. Bantuan Sosial (bansos)

AYOJAKARTA.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mohon simak informasi penting terkait bansos PKH Tahap 1 Januari 2024.

Pasalnya ada ketentuan atau aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan penyaluran serta pencairan dana bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2024 ini.

Diinformasikan oleh narasumber selaku pendamping PKH melalui kanal YouTube DIARY BANSOS pada (13/1/24), setidaknya ada 6 aturan baru yang harus dipahami oleh para KPM.

Baca Juga: Lolos SNBP 2024 Apakah Bisa Ikut SNBT dan Ujian Mandiri? Simak Kebijakan Terbaru di Sini

Dimana 6 aturan baru ini berkaitan dengan proses pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2024 dan berbeda dari pencairan sebelumnya.

Untuk itu, simak baik-baik 6 aturan baru terkait pencairan bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 apa saja, berikut informasinya.

1. Metode Pencairan

Awalnya pencairan bansos PKH menggunakan Kartu KKS yang melalui AT merah putih, namun di aturan yang baru penyaluran bansos menggunakan kartu KKS dan juga melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia berlaku untuk KPM yang berada di wilayah 3T, kemudian KPM yang tidak memiliki rekening dan kartu KKS, serta PM yang KKS awalnya diterbitkan oleh Bank BTN pasalnya BTN kini sudah tidak andil dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT.

2. KPM Balita

Aturan baru selanjutnya adalah terkait KPM golongan anak balita yang semula tidak ada pembatasan namun di tahun 2024 ini hanya anak balita kedua yang masuk dalam perhitungan PKH.

3. KPM Ibu Hamil

Sama juga dengan KPM golongan Ibu Hamil yang semula tidak ada batasan hamil yang keberapa namun di tahun 2024 ini hanya kehamilan kedua yang masuk perhitungan bansos PKH.

Jadi bagi KPM yang hamil pertama mohon maaf sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Nama Terhapus dari Daftar KPM Bansos PKH, BPNT 2024? Bisa Jadi karena Alasan Ini!

4. KPM Anak Sekolah

Berikutnya untuk KPM Anak Sekolah jika dulu belum ada ketentuan harus terdaftar di Dapodik maka untuk tahun 2024 ini anak sekolah yang bisa menerima bansos PKH harus terdaftar aktif di data Dapodik.

Untuk proses pemutakhiran bisa dilakukan langsung dari sistem antara Dapodik dan juga DTKS.

5. KPM Lansia

Untuk di tahun 2024 ini, KPM lansia yang masih bisa menerima bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 adalah maksimal 4 orang lansia dalam satu KK.

6. KPM Anak

Terakhir, untuk KPM kategori anak, bisa anak balita maupun akan sekolah dibatasi hanya 3 orang yang bisa dicatat sebagai penerima bansos PKH berdasarkan skala prioritas.

Selanjutnya yang perlu dicatat adalah, bahwa tidak semua KPM yang cair di tahun 2023 kemarin akan kembali mendapatkan pencairan di tahun 2024 ini.

Berikut 6 kategori golongan KPM yang tidak akan lagi menerima pencairan bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024.

· KPM yang telah meninggal

· KPM yang sudah mampu, kaya raya, dan juga sejahtera

· Pensiunan ASN/TNI/Polri

· ASNT/TNI/Polri

· Sudah mendapatkan gaji di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

· Memiliki pekerjaan yang gajinya bersumber dari APBN

Demikian informasi penting mengenai 6 aturan baru PKH Tahap 1 Tahun 2026 serta 6 golongan yang sudah tidak lagi mendapat pencairan bansos PKH di tahun 2024 ini.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky