Ekonomi

Bansos PKH Cair di Bulan Januari 2024, Buruan Cek Tanggal Penyalurannya di Sini!

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 15 Jan 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi Bansos PKH di tahun 2024

AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat menengah ke bawah.

Pada tahun 2023 bantuan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Kabar baiknya, pemerintah telah mengumumkan akan melanjutkan bansos PKH pada tahun 2024. Bansos ini akan dicairkan kepada KPM secara bertahap.

Mengacu pada tahun sebelumnya, bansos PKH memiliki empat tahap pencairan yaitu tahap I Januari-Maret, tahap II April-Juni, tahap III Juli-September, dan tahap IV Oktober-Desember.

Baca Juga: Selamat! Penerima PKH yang Punya Ini di KK akan Dapat Bantuan hingga Rp 3 Juta

Tanggal pencairan bansos PKH tahap I awal tahun 2024, diperkirakan akan mulai disalurkan kepada penerima terhitung tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2024.

Namun, perlu digaris bawahi pencairan bansos PKH ini tidak dilakukan serentak. Karena sesuai ketentuan dari pemerintah, bansos ini akan disalurkan secara bertahap dan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Untuk mengetahui apakah bansos yang dimiliki oleh KPM sudah dapat dicairkan atau belum, KPM dapat mengeceknya melalui website resmi Kemensos.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pendaftaran dan 6 Kriteria Ekonomi yang Diperbolehkan Mendaftar Beasiswa KIP Kuliah 2024

Cara Mengecek Bantuan PKH

1. Masuk ke website resmi kemensos di www.cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data wilayah tempat tinggal seperti provinsi sampai desa, sesuai dengan alamat yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Masukkan nama penerima bantuan yang sesuai dengan KTP dan KK.

4. Kemudian, klik ‘Cari Data’.

5. Setelah itu akan muncul nama-nama penerima bantuan PKH.

Baca Juga: Timeline Penerimaan CPNS 2024, Siap-siap Bakal Dibuka 3 Kali dalam Setahun!

Syarat Penerima Bansos PKH

Adapun syarat penerima bansos PKH, diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dibuktikan dengan e-KTP yang dimilikinya.

2. Terdaftar sebagai keluarga penerima di kelurahan setempat.

3. Tidak memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi, dan Kartu Prakerja.

5. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah