Ekonomi

BLT El Nino Berlanjut hingga Juni 2024, Maaf Bagi Keluarga dengan Ciri-Ciri Ini Tidak Masuk Kriteria Penerima Bantuan

Oleh: Fitri Nurjanah Jumat 12 Jan 2024, 14:01 WIB
Ilustrasi. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa bantuan BLT El Nino berlanjut.

AYOJAKARTA.COMBantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino merupakan program bantuan sosial (bansos) baru dari pemerintah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Bantuan BLT diberikan sebagai salah satu bentuk bansos dari pemerintah, untuk masyarakat yang terkena dampak kemarau panjang atau El Nino yang terjadi di Indonesia.

Bansos BLT mulai disalurkan oleh pemerintah pada November – Desember 2023 lalu. Kendati demikian, pemerintah memastikan BLT El Nino ini akan terus berlanjut hingga bulan Juni 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa bantuan BLT El Nino ini berlanjut, karena masih banyak masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan.

Baca Juga: Info BANSOS: Bukan PKH atau BPNT tapi 2 Bansos Ini yang Akan Cair di Bulan Januari 2024, Ada BLT El Nino?

“Yang paling penting tadi diputuskan Bansos BLT El Nino, terus lanjut karena masyarakat yang di bawah sangat membutuhkan bantuan,” kata Zulhas, dikutip dari laman Kemendag RI.

Meskipun, pemerintah telah mengatakan bantuan BLT El Nino akan terus melanjutkan pada 2024. Namun, perlu digaris bawahi tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima bantuan ini.

Pasalnya, sesuai dengan aturan dari pemerintah. Terdapat beberapa daftar keluarga yang tidak dapat menerima bantuan EL Nino.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube INFO BANSOS, adapun keluarga atau KPM yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos BLT El Nino Bakal Dilanjutkan di Tahun 2024? Ada Kemungkinan Ganti Nama

1. Keluarga yang memiliki gaji pekerja penerima upah (PPU) atau memiliki gaji di atas UMP.

2. Keluarga yang dianggap mapan dan sudah sejahtera perekonomiannya menurut pemerintah daerah.

3. Keluarga yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri.

4. Keluarga yang memiliki usaha dan telah terdaftar dalam database AHU (Administrasi Hukum Umum).

5. KPM yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: MANTAP! Deretan Bansos yang Akan Kembali Digelontorkan Jokowi di 2024, PKH dan BLT EL Nino Termasuk?

Itulah daftar keluarga atau KPM yang tidak bisa menerima bantuan BLT El Nino 2024 dari pemerintah.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana