AYOJAKARTA.COM – Pada tahun 2023 berbagai program bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT telah disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat menengah ke bawah.
Beredar informasi, tahun 2024 pemerintah akan terus melanjutkan program bansos tersebut kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Dalam ulasan kanal YouTube INFO BANSOS, terdapat sebuah informasi bantuan bansos tidak dapat dicairkan lagi kepada KPM yang tidak memenuhi syarat.
Kriteria KPM yang Tidak Memenuhi Syarat
Salah satu syarat tersebut yaitu tidak memperbaharui Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk elektronik.
Seperti yang diketahui, KK dan KTP elektronik (KTP-el) sangat penting dimiliki. Maka dari itu, bagi penerima bansos harus terus memperbaharui secara berkala KTP atau KK yang dimilikinya.
Pembaharuan yang harus dilakukan oleh KPM misalnya seperti berpindah domisili, berubahnya jumlah keluarga dalam KK, kelahiran, kematian, atau pecah anggota keluarga yang sudah menikah.
Sebab, Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus melakukan sinkronisasi atau pemadanan data dan verifikasi secara berkala di setiap Kabupaten atau Kota.
Hal ini telah di sesuai dengan keputusan dari Kementerian Sosial Nomor 146/HUK/23, tentang aspek penilaian untuk menentukan penerima bansos prioritas di tahun 2024.
Baca Juga: 3 Bansos Cair Awal Januari 2024 BPNT dan PKH Ada?
Kriteria KPM Tidak Menerima Bansos
Sama dengan tahun sebelumnya, terdapat beberapa kriteria bagi KPM yang tidak akan pernah menerima bansos, di antaranya:
· Anggota keluarga yang berprofesi sebagai TNI, Polisi, dan PNS.
· Pemilik KPM yang telah meninggal atau berpindah tempat tinggal.
· KPM yang sudah sejahtera dari segi perekonomiannya.
Sebagai informasi, beberapa program pemerintah yang akan terus berjalan dalam tahun ini di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako BPNT, serta bantuan pendidikan seperti Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Pintar.***