AYOJAKARTA.COM – KJP Plus sudah cair lagi mulai tanggal 4 Januari 2024. Ternyata pencairan ini termasuk tahap II tahun 2023.
Sebelumnya, KJP Plus cair bulan November dan Desember di Desember itu termasuk gelombang II.
KJP Plus ini merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta yang berupa Kartu Jakarta Pintar.
Sebagai informasi KJP Plus diperuntukkan untuk peserta didik warga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi tapi ingin mengenyam pendidikan.
Baca Juga: Penyebab Tabrakaan KA Turangga-KA Lokal Bandung Raya, Diduga Ada yang Menghalangi Jalur Komunikasi
Program KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk menjamin pendidikan hingga tuntas dan berkualitas hingga SMA/MA/SMK atau PKBM bagi warga DKI yang kurang mampu secara ekonomi.
Hari ini, Jumat (05/01/2024), di akun Instagram @disdikdki dan @upt.p4op telah merilis pengumuman tentang pencairan dana KJP Plus mulai tanggal 4 Januari 2024.
Berikut informasi besaran dana KJP Plus yang cair selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @disdikdki dan @upt.p4op:
1. Jenjang SD/MI
Jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI akan menerima 3 biaya yang berbeda yaitu biaya rutin, berkala, dan tambahan SPP.
Ada sebanyak 298.989 peserta didik di jenjang ini yang menjadi penerima dari KJP Plus.
Biaya rutin besaran dananya adalah 135.000 rupiah, biaya berkala sebanyak 115.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulannya sebesar 130.000 rupiah.
2. Jenjang SMP/MTs
Jenjang pendidikan menengah yaitu SMP/MTs akan menerima biaya seperti jenjang pendidikan dasar dengan besaran yang berbeda.
Ada sebanyak 185.639 peserta didik di jenjang ini yang menerima biaya KJP Plus.
Biaya rutin besaran dananya adalah 185.000 rupiah, biaya berkala sama seperti jenjang SD/MI, sedangkan biaya tambahan SPP untuk Swasta per bulannya yaitu 170.000 rupiah.
3. Jenjang SMA/MA
Jenjang pendidikan SMA/MA memiliki 3 biaya yang diterima lebih besar dari 2 jenjang sebelumnya.
Ada sebanyak 63.897 peserta didik yang menjadi penerima biaya KJP Plus di jenjang ini.
Besaran dana yang diterima adalah biaya rutin sebesar 235.000 rupiah, biaya berkala 185.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulan 290.000 rupiah.
Baca Juga: Link Nonton Drama Death's Game Full Episode 1-8 Sub Indonesia, Bukan Rebahan atau Nodrakor
4. Jenjang SMK
Jenjang SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan berbeda dengan SMA/MA dalam soal besaran dana KJP Plus yang cair.
Selain itu, jumlah peserta didik yang menerima bantuan KJP Plus di SMK adalah 105.982 orang.
Besaran dana yang diterima peserta didik jenjang SMK di KJP Plus yaitu biaya rutin sebesar 235.000 rupiah, biaya berkala 215.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan 240.000 rupiah.
5. Jenjang PKBM
PKBM merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. PKBM ini berupa kejar paket A/B/C.
Adapun biaya yang diterima oleh penerima KJP Plus pada jenjang PKBM ini berupa biaya rutin dan biaya berkala per bulan.
Jumlah penerima bantuan KJP Plus di PKBM adalah sebanyak 1.883 peserta didik. Besaran dana yang diterima adalah biaya rutin 185.000 rupiah dan biaya berkala 115.000 rupiah.
Tidak ada biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan pada jenjang PKBM ini di KJP Plus.
Itulah artikel tentang besaran dana KJP Plus yang cair mulai tanggal 4 Januari 2024. Semoga bermanfaat. ***