Ekonomi

Tarif PPh Pasal 21 Berlaku 1 Januari 2024, Begini Penjelasan Tentang Mekanismenya

Oleh: Sahdan Maulana Sabtu 30 Des 2023, 18:42 WIB
Tarif PPh Pasal 21 Berlaku 1 Januari 2024, Begini Penjelasan Tentang Mekanismenya

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023 ) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Di mana tarif PPh atau Pemotongn Pajak Penghasilan Pasal 21 akan mulai diterapkan kepada seluruh karyawan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam

Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak seperti karyawan swasta, pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunan.

Selain itu, aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21 yang selama ini dianggap terlali rumit.

Berdasarkan belied, tarbahwa tarif pemotongan pajak penghasilan dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan harian.

Tarif efektif bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori A, kategori B, dan kategori C.

Yang mana setiap kategori dibagi berdasadkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Baca Juga: Roy Suryo ‘Diulti’ Presenter TV soal 3 Mikrofon Gibran, Netizen: Jadi Inget Kasus Jessica Wongso CCTV Dibilang…

Dimana kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP :

- Tidak kawin tanpa tanggungan,
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan satu orang, atau
- Kawin tanpa tanggungan

Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP :

- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, atau
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dan Kelemahannya dari Bentuk Jari Jempol, Punyamu Melengkung atau Lurus?

Kemudian, untuk tarif efektif harian sendiri adalah sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp 450.000 sampai Rp 2,5 juta.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil