Ekonomi

Pemerintah Umumkan akan Naikkan Gaji ASN 8 Persen, Buruan Cek di Sini Jadi Berapa

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 01 Jan 2024, 15:22 WIB
Ilustrasi. Gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) dipastikan akan naik 8% di tahun depan.

AYOJAKARTA.COM – Gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) dipastikan akan naik 8% di tahun depan. Hal ini telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko widodo (Jokowi).

Adanya kenaikan gaji PNS ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah, terhadap kinerja yang telah diberikan oleh para ASN.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%. Kenaikan untuk Pensiunan 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” jelas Presiden Jokowi.

Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang berhubungan dengan besaran gaji ASN di tahun 2024.

Baca Juga: Penempatan Fresh Graduate di Ibu Kota Nusantara (IKN) Jadi Prioritas Rekrutmen ASN 2024

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji dan pensiunan ASN sebesar Rp52 triliun.

Dari total anggaran tersebut ASN pemerintah pusat bisa dipastikan akan menerima Rp9,4 triliun. Sedangkan, untuk ASN pemerintah daerah menerima Rp 25,8 triliun dan dana pensiunan Rp9,4 triliun.

Jika mengacu pada aturan PP Nomor 15 tahun 2019, gaji terendah ASN terdapat pada golongan Ia dengan besaran gaji Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Sedangkan, untuk gaji tertinggi didapatkan oleh ASN golongan IV e dengan gaji Rp5.901.200. Jika naik 8% maka dapat dihitung menjadi Rp6.373.296.

Baca Juga: Menpan RB Azwar Anas Sebut Seleksi CPNS Bisa 3 Kali dalam 1 Tahun, Siap Jadi ASN?

Berikut ini perkiraan gaji yang akan didapatkan oleh ASN jika mengalami kenaikan 8%:

Golongan I: Rp1.685.664 – Rp2.901.420
Golongan II: Rp2.183.976 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.752 – Rp5.180.760
Golongan IV: Rp3.287.844 – Rp6.373.296

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana