Ekonomi

Kapan KJP Plus Januari 2024 Cair? Berikut Prediksi Pencairan Tanggal serta Besaran Dana yang Diterima

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Jumat 29 Des 2023, 14:56 WIB
Kapan KJP Plus Januari 2024 Cair? Berikut Prediksi Pencairan Tanggal serta Besaran Dana yang Diterima

AYOJAKARTA.COM -- Januari 2024 hanya tinggal hitungan hari, itu artinya masyarakat DKI Jakarta tengah menantikan pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus.

KJP Plus 2024 dikabarkan akan cair pada awal tahun nanti. Namun, belum ada informasi resmi terkait kapan pastinya KJP Plus ini akan cair.

Dilihat dari tren pencairan KJP Plus pada bulan-bulan sebelumnya, dana bantuan pendidikan ini diprediksi akan cair pada minggu pertama bulan Januari.

Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam

Di tahun 2021 KJP Plus cair pada tanggal 5 Januari sedangkan di tahun 2022 dana bantuan pendidikan ini cair tanggal 7 Januari.

Maka bisa diprediksi KJP Plus Januari tahun 2024 akan cair sebelum tanggal 9 Januari.

Meskipun demikian Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengumumkan kapan dana bantuan ini akan cair.

Tahun 2024 KJP Plus tahap 2 akan disalurkan selama 6 bulan, mulai dari Januari hingga bulan Juni.

Adanya bantuan sosial KJP Plus yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk membantu pelajar yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Nantinya dana bantuan pendidikan ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, termasuk biaya sekola hingga kebutuhan makan.

Baca Juga: Roy Suryo ‘Diulti’ Presenter TV soal 3 Mikrofon Gibran, Netizen: Jadi Inget Kasus Jessica Wongso CCTV Dibilang…

Adapun besaran dana KJP Plus yang akan diterima ini jumlahnya bervariasi tergantung dari jenjang pendidikannya.

Berikut ini besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh para pelajar yang ada di DKI Jakarta.

1. Jenjang SD/MI

Pada jenjang SD/MI ini akan menerima dan bantuan KJP Plus sebesar Rp 250.000 per bulan.

2. Jenjang SMP/MTs

Pada jenjang SMP/ MTs ini para peserta didik akan menerima bantuan KJP Plus sebesar Rp 300.000 per bulan.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka Sebanyak 11 Formasi Siap Terima Lulusan S1 Semua Jurusan

3. Jenjang SMA/MA

Pada jenjang SMA/MA ini para peserta didik akan menerima bantuan KJP Plus sebesar Rp 420.000 per bulan

4. Jenjang SMK

Pada jenjang SMK ini para peserta diri akan menerima bantuan KJP Plus sebesar Rp 450.000 per bulan.

5, PKMB

Peserta didik PKMB akan menerima dana bantuan pendidikan KJP Plus sebesar Rp 300.000 per bulan.

Sebagai tambahan informasi bahwa dana bantuan pendidikan KJP Plus ini akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima bantuan.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dan Kelemahannya dari Bentuk Jari Jempol, Punyamu Melengkung atau Lurus?

Untuk memeriksa status pencairan para penerima bantuan bisa mengaksesnya melalui website resmi kjp.jakarta.go.id.

Sementara itu, untuk mengetahui kapan pencairan dana bantuan KJP Plus ini dilakukan, para penerima bantuan bisa memantau langsung melalui Instagram @upt.p4op atau Instagram Disdik Jakarta @disdikdki.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil