AYOJAKARTA.COM - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kemensos telah memberikan bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan alias PBI BPJS.
Bantuan PBI BPJS diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Adapun besaran iuran PBI BPJS yakni senilai Rp 42 ribu per orang setiap bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Terbongkar, Isi Pembicaraan Mahfud MD dengan Cak Imin dan Gibran Pasca Debat Calon Presiden
Namun, perlu diketahui bantuan PBI JK ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang, namun bisa dimanfaatkan oleh penerima untuk menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di daerah tempat tinggalnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima program PBI BPJS Kesehatan antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tedaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar di DTKS Kemensos
Cara cek penerima program PBI BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui Anda sebagai penerima bantuan atau bukan:
Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan wilayah penerima dengan lengkap
Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Masukkan kode captcha
Klik Cari Data selanjutnya sistem akan mencari nama penerima manfaat yang dimasukkan.
Baca Juga: Terbongkar, Isi Pembicaraan Mahfud MD dengan Cak Imin dan Gibran Pasca Debat Calon Presiden
Untuk diketahui, program ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Itu dia syarat dan cara mengecek penerima bansos PBI BPJS yang dikutip Ayojakarta.com dari laman umsu.ac.id.***