AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus November mulai dicairkan pada 28 November 2023 lalu. Namun masih ada siswa yang belum mendapatkan dananya.
Menurut YouTube Eka Nur Aripin yang mendalami permasalahan ini, ada dua penyebab mengapa siswa tersebut tak kunjung mendapatkan dana bantuan KJP Plus.
Penyebab tersebut berdasarkan kasus-kasus sebelumnya.
Penyebab pertama, kemungkinan besar 95% diputus. Diputus karena terblokir akibat melakukan kesalahan-kesalahan atau melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan oleh penerima KJP seperti tertera di Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Atau diputus karena tidak diperpanjang lagi karena tidak terdaftar di DTKS.
"Seandainya kasusnya tidak tidak terdaftar di DTKS, maka siswa dapat mendaftar DTKS pada awal 2024 sekitar bulan Februari atau Maret," jelas Eka.
Namun jangan berharap jika sudah mendaftar DTKS dan dinyatakan lolos, maka siswa akan langsung menerima dana.
Dari kasus sebelumnya, siswa harus menunggu hingga satu tahun.
Baca Juga: 8 Tanda Orang yang Tidak Suka Denganmu Meski Mereka Bersikap Baik, Yuk Kenali Ciri-Cirinya
Penyebab kedua, ada perbedaan nama kode wali QQ yang diinput dengan data di bank.
"Misalkan kemarin itu QQ-nya nama bapaknya, tapi begitu mengisi verifikasi formulir kemarin diganti nama ibunya. Sementara data yang ada di bank itu masih nama bapaknya, yang diajuin nama ibunya. Ini perlu konfirmasi," jelas Eka.
Dia menceritakan berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, siswa penerima yang sudah ditetapkan namun selama dua bulan dananya belum keluar dan setelah dicek ternyata ada perbedaan nama dengan data di bank sehingga pencairan itu ditunda.
Untuk mengatasinya, siswa penerima harus mengecek data di situs KJP Jakarta apakah benar sebagai penerima KJP plus tahap 2 tahun 2023 atau bukan.
Jika tercatat sebagai penerima, maka data tersebut dicetak atau di-print dan dibawa ke P4OP di Rawa Bunga dengan tambahan surat pengantar dari sekolah. Menurut Eka, petugas P4OP akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Jika tidak tercatat sebagai penerima KJP plus tahap 2 tahun 2023, maka yang siswa bersangkutan termasuk dalam kelompok yang diputus statusnya sebagai penerima.
Diberitakan sebelumnya di ayojakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 576.263 peserta didik. Sedangkan di tahap I jumlahnya mencapai 674.599. Artinya berkurang sebanyak 98.336 siswa dengan tingkat pendidikan SD/MI mengalami pengurangan paling banyak.