Ekonomi

Dana KJP Plus Apa Bisa untuk Beli Laptop? Intip Ketentuan Penggunaan Biaya Berkala di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 03 Des 2023, 12:44 WIB
KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM – Masyarakat akhirnya bisa tersenyum lega karena Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 sudah mulai dicairkan.

Setelah penantian panjang, KJP Plus Tahap II Tahun 2023 akhirnya mulai dicairkan pada 28 November 2023.

Seperti yang diketahui, siswa penerima KJP Plus akan menerima dana berupaya biaya rutin dan biaya berkala.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Dilakukan agar Mudah Bangkit dari Masalah dan Keterpurukan, Tetap Optimis Walau Hidup Miris

Biaya rutin dan biaya berkala diberikan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung jenjang sekolah yang sedang ditempuh.

Biaya berkala yang diberikan kepada siswa bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan dan penunjang pendidikan.

Lalu apakah dana KJP Plus bisa dimanfaatkan oleh siswa untuk membeli komputer atau laptop?

Melansir dari akun Instagram @upt.p4op, pemerintah telah menetapkan penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal.

Biaya rutin bisa digunakan para siswa untuk kepentingan uang saku dan juga transport.

Kemudian, siswa juga bisa memanfaatkan dana KJP Plus untuk masuk perguruan tinggi seperti membeli formulir pendaftaran, membeli buku persiapan tes universitas, dan mengikuti ujian seleksi perguruan tinggi.

Kemudian, biaya berkala yang diberikan bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah dan juga pangan.

Baca Juga: Tes IQ: Uji Kemampuan Observasi dengan Menemukan 3 Objek Tersembunyi di Ruang Tamu dalam 7 Detik

Selain itu, ada barang lainnya yang juga bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus.

Berikut adalah daftar barang yang bisa dibeli dengan biaya berkala KJP Plus.

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Buku dan penunjang pembelajaran

3. Alat dan bahan praktik

4. Seragam sekolah beserta kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6. Kacamata

7. Alat bantu dengar

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10. Obat-obatan yang bukan zat adiktif

11. Sepeda

12. Komputer atau laptop

13. Alat bantu disabilitas (untuk siswa berkebutuhan khusus)

Mengacu pada daftar di atas, maka para siswa bisa menggunakan dana KJP Plus untuk membeli komputer atau laptop.

Demikian informasi mengenai apakah dana KJP Plus bisa untuk beli laptop atau tidak. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky