AYOJAKARTA.COM -- Berikut informasi terkait lima golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bisa mendapatkan bansos mulai April 2025.
Pada tahun 2025, pemerintah melakukan perombakan besar-besaran terkait pusat data penerima program bantuan sosial (bansos).
Adapun data tersebut akan digabungkan dari berbagai data yang ada di kementerian/lembaga.
Baca Juga: Jumat Berkah! Bansos BPNT Rp 600 Ribu Cair di Kartu KKS Bank Mandiri, Cek Sekarang
Karena hal tersebut, terdapat sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan golongan KPM penerima bantuan sosial.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, berikut lima kriteria keluarga penerima manfaat yang tidak bisa lagi mendapatkan bansos mulai bulan April.
1. Memiliki Rumah Mewah
Keluarga penerima manfaat yang diketahui memiliki rumah mewah ketika disurvei maka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan sosial di pencairan selanjutnya.
Biasanya, pendamping sosial akan melakukan survei dengan memperhatikan bagian dalam, tampak depan, dan tampak belakang rumah.
2. Memiliki Motor dan Mobil Mewah
Golongan selanjutnya adalah memiliki motor di atas Rp 30 juta dan mempunyai mobil pribadi.
Bagi KPM yang termasuk dalam golongan ini, maka dapat dipastikan bantuan untuk tahap selanjutnya tidak akan cair.
Hal tersebut bukanlah tanpa sebab, karena baik motor dan mobil sudah termasuk dalam kategori kendaraan mewah.
3. Memiliki Aset Tidak Bergerak
Penerima manfaat yang diketahui mempunyai aset tidak bergerak seperti, tanah, kebun, sawah juga akan dihapus dari kepesertaan penerima bansos.
Karena seseorang yang sudah memiliki aset tidak bergerak dianggap sudah mampu secara finansial.
4. Memiliki Anggota Keluarga yang Bekerja Sebagai ASN, TNI, Polri atau Karyawan BUMN
Golongan KPM selanjutnya yang tidak bisa menerima bantuan sosial adalah memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri maupun karyawan BUMN.
5. Memiliki Penghasilan di Atas Rata-rata
Terakhir adalah memiliki penghasilan atau omset usaha di atas rata-rata UMP atau UMK.
Karena KPM yang memiliki penghasilan di atas rata-rata sudah termasuk dalam golongan keluarga mampu yang bisa menghidupi seluruh anggota keluarganya.
Baca Juga: Selamat! Saldo Rp 400 Ribu dan Rp 1,2 Juta Mulai Cair di Kartu KKS, Salah Satunya Bansos PKH!
Demikianlah informasi terkait lima golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bisa mendapatkan bansos mulai April 2025.***