AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Adapun peraturan tersebut berisi Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan diterbitkannya PP terbaru ini, maka bisa dipastikan upah minimum akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: HORE! Upah Minimum Resmi Naik, Siap-Siap Penetapan UMP 2024 di Tanggal Ini
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Sabtu, 11 November 2023.
Ida menjelaskan kenaikan upah diperoleh dari penerapan Formula Upah Minimum yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu yang dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
Kemudian, hal yang menjadi petimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang signifikan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Baru Lulus Dapat Gaji Gede? Ini 5 Perusahaan BUMN yang Beri Upah Tinggi untuk Fresh Graduate!
Dengan tiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu daerah terakomodir seimbang.
PP ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan dengan penerapan struktur skala upah.
Ida mengungkapkan PP Pengupahan diterbitkan untuk mencegah kesenjangan upah antar wilayah.
PP tersebut menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.***