Ekonomi

Sudahkah Dana KJP Plus November 2023 Cair? Berikut Cara Memeriksa Status Penerimaan Kamu

Oleh: Nuriyah Nofasari Sabtu 11 Nov 2023, 09:48 WIB
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Banyak siswa di Jakarta yang telah lama menanti pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada bulan November 2023.

Program bantuan sosial ini, yang diinisiasi oleh pemerintah, membantu siswa-siswa, terutama yang kurang mampu secara ekonomi.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak siswa yang menantikan pencairan dana KJP Plus setiap awal bulan.

Baca Juga: 2 Pertanda KJP Plus November 2023 Sudah Cair untuk SD, SMP dan SMA

Sebagaimana diketahui, KJP Plus diperuntukkan bagi peserta didik dari tingkat SD/MI, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK, dan PKBM.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan pencairan dana KJP Plus, sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, pada Sabtu, 11 November 2023.

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id melalui mesin pencarian Google dan lakukan pencarian.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Sudah Cair Atau Belum? Intip Cara Ceknya di Sini

2. Setelah masuk ke laman kjp.jakarta.go.id, gulir ke bawah dan pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik yang ingin diperiksa.

4. Pilih tahun (2023) dan Tahap (2).

Baca Juga: Apakah KJP Plus November 2023 Sudah Cair ke Rekening? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Bantuan Tahap 2

5. Terakhir, klik "Cek".

6. Laman akan menampilkan keterangan apakah data NIK peserta didik tersebut terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023 atau tidak.

Besaran Dana KJP Plus tahun 2023 adalah sebagai berikut:

- SD/MI/SLB: Rp 250.000 per bulan, ditambah SPP SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.

Baca Juga: 7 Status DTKS yang Menyebabkan Warga Jakarta Di-blacklist Menerima KJP Plus, Gimana Cara Ceknya?

- SMA/MA: Rp 420.000 per bulan, ditambah SPP SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

- SMK: Rp 450.000 per bulan, ditambah SPP SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

- PKBM: Rp 300.000 per bulan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Bisa Dihentikan Jika Penerima Lakukan Hal Sepele Ini, Cek Kapan Pencairan November di Sini!

- Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp 1.800.000 per semester.

Apabila mengalami kesulitan mengakses situs resmi, disarankan untuk menunggu beberapa saat atau memeriksa status secara berkala.

KJP Plus merupakan wujud komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan berkualitas.

Itulah cara memeriksa status penerimaan KJP Plus yang dapat Anda ikuti. Selamat mencoba!***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris