Ekonomi

Awas! Ini 3 Resiko Tidak Melunasi Tunggakan Pembayaran Pinjol Ilegal

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 06 Nov 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi resiko jika menunggak pembayaran pinjol ilegal.

AYOJAKARTA.COM – Masih banyak masyarakat yang belum menyadari resiko jika menunggak pembayaran pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam banyak kasus, banyak peminjam pinjol online yang stress karena tidak mampu membayar tunggakan pinjol ilegal.

Tidak hanya stress karena tagihan yang semakin membengkak, tetapi juga karena peminjam terus dihantui oleh terror pinjol ilegal.

Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) membagikan beberapa resiko ketika menunggak pembayaran pinjol ilegal.

Sebelum meminjam dana melalui pinjol ilegal, sebaiknya pahami dulu resiko yang akan didapat jika menunggak pembayaran.

Sebab, pinjol ilegal tidak peduli dengan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.

Terlebih, penagihan oleh pinjol ilegal juga jauh dari kata manusiawi dan tidak mematuhi hukum yang ada.

Berikut adalah resiko jika menunggak pembayaran pinjol ilegal yang dikutip dari laman afpi.or.id.

Baca Juga: Daftar Lengkap 101 Pinjol Berizin di OJK, Jangan Salah Pinjam!

1. Bunga dan denda besar

Setiap pinjaman sudah pasti akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Jika terlambat bayar, peminjam tentu harus membayar denda.

Jika tagihan terus menunggak, bunga dan denda akan membesar. Terlebih pinjol ilegal menetapkan suku bunga dan denda yang tinggi.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Janji akan Berantas Judi Online dan Pinjol dengan Cara Ini

2. Intimidasi debt collector (DC)

Pinjol ilegal menerapkan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam. Hal itu bertujuan agar peminjam tertekan dan terdesak untuk melunasi tagihan.

Tak jarang ada debt collector yang membuat kegaduhan hingga membuat peminjam malu. Banyak peminjam yang stress menanggung malu akibat tindakan debt collector yang melakukan teror.

Baca Juga: BRI Luncurkan Pinjol ‘Ceria’, Cek Ketentuan dan Besaran Bunga

3. Ancaman penyebaran informasi pribadi

Debt collector tidak hanya mendatangi rumah peminjam untuk melunasi tagihan. Para DC juga bisa memanfaatkan data pribadi peminjam sebagai ancaman.

Banyak peminjam yang dipermalukan oleh DC karena aib hingga fitnah yang disebar kepada orang terdekat.

Ketiga resiko di atas sudah pasti dapat mengganggu aktivitas keseharian peminjam.

Maka dari itu, pikirkan baik-baik sebelum melakukan peminjaman dana ke pinjol ilegal.

Jika sudah menunggak, tentu hidup peminjam dana tidak akan tenang karena akan terus dihantui oleh teror.

Itulah tadi informasi mengenai resiko jika menunggak pembayaran pinjol ilegal.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana