Ekonomi

Hati-Hati! Menerima 3 Bansos DTSEN Ini Bisa Bikin KPM PKH-BPNT Kehilangan Haknya

Oleh: Karseno AJ Senin 17 Mar 2025, 11:36 WIB
Ilustrasi bansos.

AYOJAKARTA.COM — Untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM), pemerintah mulai menerapkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam distribusi bansos.

Sesuai regulasi, calon KPM yang terdaftar dalam DTSEN akan berkesempatan menerima bansos yang sesuai dengan kebutuhannya.

Selain bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), terdapat pula bantuan komplementer yang diberikan berdasarkan hasil survei pemerintah.

Agar penyaluran bansos tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan (ground check) sebelum penetapan penerima. Metode ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan data KPM pada tahap penyaluran bansos berikutnya.

Namun, bagi KPM PKH dan BPNT, penting untuk mengetahui bahwa ada tiga jenis bansos yang perlu ditolak agar tidak kehilangan status sebagai penerima bansos reguler.

Jika menerima bansos ini, KPM akan tercatat sebagai penerima bansos ganda dan berisiko otomatis dikeluarkan dari daftar PKH atau BPNT.

Tiga Jenis Bansos yang Harus Ditolak KPM PKH & BPNT

Baca Juga: Status Pencairan Bansos Susulan Periode Salur Januari-Maret Sudah Terbaca, Ini yang Perlu Diketahui KPM PKH dan BPNT!

1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)

Bantuan ini diberikan kepada lansia miskin ekstrem dan perempuan kepala keluarga yang bukan penerima PKH atau BPNT.

Jika KPM PKH atau BPNT menerima BLT DD melalui DTSEN, maka status sebagai penerima bansos reguler akan otomatis terhapus.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Berubah Setiap saat, Ini Alasannya

2. Bansos Permakanan

Bansos ini ditujukan untuk lansia miskin ekstrem yang tidak termasuk KPM PKH atau BPNT aktif.

Jika seorang KPM PKH atau BPNT menerima bansos Permakanan, maka datanya dalam DTSEN sebagai penerima bansos reguler akan otomatis dihapus.

Baca Juga: Pasti Dapat Bansos! 3 Komponen Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2025, Apa Saja yang Berubah?

3. Pena Berdikari

Pahlawan Ekonomi Nusantara Berdikari (Pena Berdikari) adalah bantuan permodalan usaha senilai Rp2,5 juta yang merupakan bagian dari program graduasi atau kemandirian ekonomi.

Jika KPM PKH atau BPNT menerima bantuan ini, maka statusnya sebagai penerima bansos reguler akan terhapus dari DTSEN.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana