Ekonomi

Segini Besaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta, Lengkap dengan Rumus Perhitungannya

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Minggu 16 Mar 2025, 16:27 WIB
Ilustrasi THR untuk karyawan swasta.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta pada Idul Fitri 1446 Hijriah.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal tersebut telah terkandung dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Semringah! THR Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair Besok, Cek Besaran yang Sudah Naik 12 Persen untuk Golongan I-IV

Berapa THR Karyawan Swasta 2025

Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran tunjangan hari raya diperuntukkan bagi pegawai swasta yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Nantinya tunjangan juga akan diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Berikut ini kriteria karyawan swasta yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya di tahun 2025:

- Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan sebesar satu bulan upah

- Karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan akan mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Berikut perhitungan besaran tunjangan hari raya bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan:

Misalnya jika terdapat karyawan menerima upah sebesar Rp 5.000.000 dalam sebulan dan ia baru bekerja selama 5 bulan, maka berikut perhitungannya:

Masa kerja/12 bulan x upah per bulan
5/12 x Rp5.000.000
Rp2.083.333

Sementara itu, pekerja yang terikat perjanjian kerja harian lepas akan mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan ketentuan berikut ini:

  • Telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
  • Mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan. Upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan bagi pekerja yang mendapat upah berdasarkan satuan hasil, maka besarannya akan dihitung berdasarkan upah satu bulan sesuai upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Demikianlah informasi terkait besaran THR Lebaran 2025 yang akan diterima oleh karyawan swasta.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Tedi Rukmana